Putri Candrawathi Menangis Usai Bersaksi soal Dugaan Pelecehan Seks

Putri Candrawathi terlihat menangis setelah memberikan keterangan soal dugaan pelecehan seksual yang diterimanya saat menjadi saksi dalam perkara ...

Editor: Muliadi Gani
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Putri Candrawathi menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Terdakwa Putri Candrawathi memberikan sejumlah keterangan dalam persidangan, berikut deretan pernyataannya. Warta Kota/YULIANTO 

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Kompas. com)

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Baca juga: Pria Asal Miri Sragen Meninggal Tersengat Listrik saat Pasang Kabel Wifi

Baca juga: Kepala Desa di Garut Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kini Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved