Diam-diam Oknum Polisi di Bogor Ini Lakukan Tilang Manual, Minta Pengendara Datang ke Pos
Oknum polisi masih saja nekat mencari ruang untuk bisa bermain-main, seperti yang terungkap baru-baru iuni
Meski begitu, surat-surat yang sebelumnya diperiksa oleh polisi, langsung dikembalikan lagi kepada dirinya.
Andri pun berharap, agar peraturan tilang tetap diberlakukan di tengah pemberlakuan tilang elektronik.
"Langsung kan saya ga mau beliin. Karena kan memang gak ada tilang manual. Saya tau sekarang itu ada tilang elektronik saya tau. Ga ada tilang manual saya tau. Kaget. Bingung aja kenapa saya diberhentiin," tambahnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang dekat Pos Gatur Simpang Babakan Dramaga mengatakan, bahwa kerap ada pemberhentian kendaraan untuk diperiksa oleh polisi.
"Hati-hati aja kalau lewat sini. Suka masih ada yang ngeberhentiin," kata seorang pedagang.
Tilang Elektronik di Batam
Tidak hanya di Kabupaten Bogor, pemberlakuan tilang elektronik berikut sanksinya juga telah berlaku di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Seperti diketahui, polisi menerapkan tilang elektronik di Batam mulai Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Oknum Polisi yang Berselingkuh dengan Istri TNI Dipecat, Aipda AL Tertunduk saat Baju Dinas Dilepas
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tak hanya berlaku untuk masyarakat Indonesia, namun juga untuk Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Batam.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk menunda keberangkatan WNA yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran.
“Ya, jadi kamera penindakan ETLE berlaku untuk semuanya, mau dia warga asing, pejabat, tokoh, semua ditindak,” ujar Kombes Pol Tri, Kamis (27/10/2022).
Ia menyebutkan, bagi pelanggar warga asing yang tertangkap kamera penindakan ETLE, Imigrasi akan menunda keberangkatan penumpang sampai yang bersangkutan membayar denda sesuai ketentuan.
“Kita sudah bekerja sama dengan Imigrasi, sistem kita sudah terintegrasi. Jadi ketika pelanggar belum membayar denda sesuai ketentuan, maka yang bersangkutan tidak dapat berangkat kembali ke negaranya,” ungkap Kombes Pol Tri.
Terkait hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura.
Maka bagi penyedia jasa rental kendaraan, Dirlantas mengingatkan agar selalu cepat merespons ketika ada usaha kendaraannya yang tertangkap melakukan pelanggaran. Mereka diminta segera mengonfirmasi ke Posko Gakkum RTMC Polda Kepri.
Baca juga: Oknum Polisi Aceh Tenggara Dipecat akibat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental