Diam-diam Oknum Polisi di Bogor Ini Lakukan Tilang Manual, Minta Pengendara Datang ke Pos

Oknum polisi masih saja nekat mencari ruang untuk bisa bermain-main, seperti yang terungkap baru-baru iuni

Editor: Misran Asri
Istimewa
Ilustrasi - Oknum polisi mencari celah melakukan tilang manual dan meminta pelangar lalu lintas menuju ke Pos Gatur Lalu Lintas, Simpang Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, pada Selasa (13/12/2022). 

“Jadi bagi mereka pelaku pelanggaran sesuai identitas kendaraan, petugas akan segera mengirim surat tilang. Bentuknya, ada surat tilang yang dikirim via elektronik dan surat tilang yang diantar petugas kantor pos ke rumah,” katanya.

Maka jangan heran bila masyarakat nantinya ada yang menerima surat tilang tersebut.

Saat ini, petugas posko RTMC Ditlantas Polda Kepri masih terus melakukan validasi, verifikasi terhadap kendaraan yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran berlalu lintas.

Dikatakannya, bagi masyarakat yang telah menerima surat tilang dapat langsung melakukan konfirmasi ke Posko Gakkum RTMC Polda Kepri.

“Makanya nanti ketika masyarakat ada yang dapat surat tilang, diharuskan melakukan konfirmasi ke Posko Gakkum untuk melakukan konfirmasi data pelanggar,” ujarnya.

Baca juga: Oknum Polisi di Maluku Aniaya Istri Atasannya di Hotel

Konfirmasi data pelanggar ke posko, lanjut dia tujuannya untuk mencocokkan data pelanggar.

“Misanya, ada surat tilang datang ke rumah, padahal kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran bukan lagi punya kita. Atau sudah dijual, atau dirental ke orang saat itu. Nah, di posko lah nanti yang bersangkutan melakukan konfirmasi,” ungkapnya.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing) (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Baca juga: Gegara Pohon Mangga, Oknum Polisi Ancam Bunuh Tetangganya

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Perkosa Anak Tirinya, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Baca juga: Berduan dengan Wanita Lain, Oknum polisi di Bima Digrebek Istrinya

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Ulah Oknum Polisi Meski Tilang Elektronik Berlaku, Pemotor Melawan,

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved