Kriminal
Jual Sepmor Curian, 3 Siswa SMA di Lampung Diringkus
Tiga pelajar SMA di Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi karena kedapatan menjual sepeda motor hasil curian. Salah satu pelaku bahkan ...
Editor:
Muliadi Gani
Dari pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di Kecamatan Air Naningan.
Semua sepeda motor itu kemudian dijual melalui media sosial.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun.
"Penyidikan tetap mengacu pada Undang-undang Peradilan Anak," kata Musakir.
(kompas.com)
Baca juga: Kabur Saat Ditangkap, Residivis Pencuri Sepmor di Bima Didor
Baca juga: Sembunyi di Kasur Warga, Pencuri Sepmor Nyerah Usai Letupan Senpi
Baca juga: Pencuri Sepmor Gagal Kabur Setelah Beraksi, Jatuh ke Aspal dan Dihajar Warga