Kriminal

Jual Sepmor Curian, 3 Siswa SMA di Lampung Diringkus

Tiga pelajar SMA di Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi karena kedapatan menjual sepeda motor hasil curian. Salah satu pelaku bahkan ...

Editor: Muliadi Gani
Google
Ilustrasi Pencurian Motor 

Dari pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di Kecamatan Air Naningan.

Semua sepeda motor itu kemudian dijual melalui media sosial.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun.

"Penyidikan tetap mengacu pada Undang-undang Peradilan Anak," kata Musakir.

(kompas.com)

Baca juga: Kabur Saat Ditangkap, Residivis Pencuri Sepmor di Bima Didor

Baca juga: Sembunyi di Kasur Warga, Pencuri Sepmor Nyerah Usai Letupan Senpi

Baca juga: Pencuri Sepmor Gagal Kabur Setelah Beraksi, Jatuh ke Aspal dan Dihajar Warga

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved