Kasus
Wakil Ketua DPRD Jatim Terkena OTT KPK
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berinisial STS ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi
PROHABA.CO, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, dia terjerat OTT KPK di Surabaya kemarin malam.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berinisial STS ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/12).
Pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Golkar itu lalu diduga langsung digelandang KPK ke Mapolrestabes Kota Surabaya untuk pemeriksaan.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman.
"Di Polrestabes," kata Farman saat dikonfirmasi, Kamis pagi.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jatim Andik Fadjar mengaku belum bisa memberikan informasi detail terkait penangkapan itu.
Dirinya mengaku saat ini masih di luar kota.
Baca juga: Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang Kena OTT KPK
Baca juga: Kodrat Shah, Sekjen DPP Partai Hanura Sumut Resmi Jadi Tersangka
Namun dirinya membenarkan bahwa ada penyegelan di ruangan Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut.
"Iya, infonya benar (disegel), sebab saya ada di luar kota," kata Sekretaris DPRD Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono di Surabaya, Kamis.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan, ST ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Rabu malam (14/12).
"Dalam giat tangkap tangan tersebut, terdapat Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan beberapa orang pihak lain," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Firli juga menjelaskan, selain menangkap STS ada beberapa pihak juga turut ditangkap.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, saat ini tim masih mengumpulkan bahan keterangan dari para pihak tersebut.
"Setelahnya, pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat," ujar Ali.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu.
Sementara itu, tiga ruangan di Gedung DPRD Jatim disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai penangkapan salah satu pimpinan dewan, Rabu (14/12) malam.
Baca juga: KPK OTT Hakim Agung Mahkamah Agung, Uang Ikut Diamankan
Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Abudl Gafur Terjaring OTT
Pantauan Kompas.com, tiga ruangan di lantai dua Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, itu ditempel stiker bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK".
Stiker itu ditempel di pintu dan pembatas pintu.
Ruangan pertama yang disegel berada di deretan ruang kerja pimpinan DPRD Jatim.
Ruangan yang disegel biasa dipakai Wakil Ketua DPRD Jatim berinisial STS.
Ruangan lain yang disegel adalah ruangan Sub Bagian Rapat dan Risalah serta ruangan server dan CCTV.
Sebelumnya, KPK menangkap salah satu pimpinan DPRD Jatim dari fraksi Partai Golkar STS pada Rabu malam.
Kepada wartawan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, tadi malam, KPK lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak di Surabaya," ujar Ali Kamis (15/12) pagi.
Kabar terbaru, tidak hanya STS yang ditangkap KPK dalam serangkaian proses penindakan kemarin, tetapi juga ada beberaoa pihak dari unsur swasta hingga lainnya.
(kompas.com)
Baca juga: Pasca-OTT di Bekasi, KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Benturan Kepentingan
Baca juga: KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Saat OTT Wali Kota Bekasi
Baca juga: Sering Dihujat Gara-gara Kasus KDRT,Rizky Billar Akui sang Istri Selalu Menguatkan Dirinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-DPRD-Jawa-Timur-Sahat-Tua-P-Simandjuntak-tiba-di-gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)