Jelang Tahun Baru 2023, BPOM Temukan Ribuan Produk Pangan Impor Tanpa Izin Edar
Jelang tahun baru 2023, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ribuan produk pangan impor tanpa izin edar, di antaranya mi instan, keik, kri
Jelang tahun baru 2023, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ribuan produk pangan impor tanpa izin edar, di antaranya mi instan, keik, krimer kental manis, dan bumbu siap pakai.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
PROHABA.CO, JAKARTA - Jelang tahun baru 2023, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ribuan produk pangan impor tanpa izin edar, di antaranya mi instan, keik, krimer kental manis, dan bumbu siap pakai.
BPOM menemukan sebanyak 66.113 pis, terdiri dari 3.955 jenis produk tidak memenuhi ketentuan.
Rinciannya, 36.978 pis (56 persen) pangan kadaluwarsa, 23.752 pis (36 persen) pangan tanpa izin edar, dan 5.383 pis (8 persen) pangan rusak.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan temuan pangan tanpa izin edar impor banyak ditemukan menjelang tahun baru 2023. "Mi instan, keik, krimer kental manis, dan bumbu siap pakai," sebutnya.
Padahal kata Penny, jenis-jenis pangan impor tanpa izin edar tersebut juga dimiliki oleh Indonesia.
Produk dalam negeri bahkan telah punya izin dan tak kalah kualitasnya dibanding produk-produk impor tersebut.
Baca juga: Sudah di Tindak BPOM, Produk Tak Berizin Tetap Saja Beredar
Baca juga: BPOM Resmi Terbitkan Izin Edar Vaksin Indovac, Kemenkes Jelaskan Tata Cara Penggunaanya
Baca juga: Polisi dan BPOM Aceh Sita Kosmetik Ilegal Yang tak Miliki Izin Edar
"Jenis-jenis pangan tersebut, Indonesia juga memiliki produk pangan olahan serupa yang telah terdaftar dan tidak kalah kualitas maupun variasinya dibandingkan produk impor itu," tutur Penny dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).
Menurut Penny, peredaran produk impor tersebut seharusnya bisa ditekan dengan partisipasi masyarakat untuk tidak membelinya.
"Kita harus bangga buatan Indonesia," jelas dia.
Sebagai informasi, BPOM merilis temuan terkait intensifikasi pengawasan pangan periode nataru (Natal dan Tahun Baru 2023).
Berdasarkan temuan hingga 21 Desember 2022, BPOM melakukan pengawasan terhadap 2.412 sarana peredaran yang terdiri dari 1.928 sarana ritel, 437 gudang distributor, 15 gudang e-commerce, dan 46 gudang importir.
Terhadap hasil pengawasan tersebut, ditemukan 769 sarana atau 31,98 persen menjual produk yang tak memenuhi ketentuan (TMK).
Baca juga: BPOM Sumut Segel Pabrik Obat Sirup di Medan, Produksinya Ditarik dari Pasaran
Baca juga: Anggota DPR Tuntut Kepala BPOM Mundur: Tidak Perlu Menunggu Untuk Dipecat
Rinciannya, 30,27 persen di sarana ritel, 1,53 persen di gudang distributor, dan gudang importir sebesar 0,08 persen.
Adapun produk yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 66.113 pis, terdiri dari 3.955 jenis produk dengan jumlah total ekonomi sebesar Rp 666 juta.(*)
Baca juga: BPOM Umumkan Parasetamol Sirup dari PT Afifarma Mengandung Cemaran EG Lewati Ambang Batas
Baca juga: DAFTAR 65 Obat Sirup Aman Tak Mengandung Cemaran EG/DEG Temuan BPOM Terbaru: Obat Batuk hingga Diare
Baca juga: Termorex Sirup Dinyatakan Aman Dikosumsi Setelah BPOM Update Hasil Uji, Begini Penjelasannya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPOM Banyak Temuan Produk Pangan Impor Tanpa Izin Edar, dari Mi Instan Hingga Krimer,