Kasar dan Ringan Tangan, Teknisi Servis AC Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Ini
selama pacaran IR kerap berlaku kasar pada dirinya, suka memaki dan ringan tangan.
"Mengakui salah kepada penyidik, kemudian kita lakukan pemeriksaan atau gelar perkara, statusnya sudah ditetapkan tersangka," jelas Herman.
Baca juga: Anak Pamen Polri Diduga Lakukan Penganiayaan di PTIK, Ini Pengakuan Ibu Korban
IR sudah ditahan di Polsek Pondok Gede dan terancam pidana 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan kurungan penjara.
Kronologis Kejadian
YR mengaku mendapat perlakuan kasar mantan pacarnya saat sedang bekerja di daerah Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu (18/12/2022) lalu.
"Kejadian sehabis Magrib di toko saya kerja," kata YR saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).
Malam sebelum kejadian, YR dan mantan kekasihnya sempat ribut via pesan WhatsApp dan telepon.
Keributan dipicu YR yang memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan IR.
Ia beralasan telah memiliki kekasih baru.
Baca juga: Waduh, Poisi Tangkap Siswa SMA, Terlibat Penganiayaan dan Pencurian Handphone di Luwuk Banggai
YR menggunakan dalih sudah memiliki pacar baru untuk bisa putus dari IR setelah berjalan sekitar lima bulan.
"Saya bohong (punya pacar baru), biar dia nggak ganggu saya lagi," ungkap YR.
Pelaku tidak bisa menerima dan terus meneror YR melalui pesan WhatsApp hingga keluarlah kata-kata bernada ancaman.
"Sudah ribut-ribut, ancaman mau nyamperin ke toko tuh mau bunuh," terang YR.
Tak sampai disitu, hari berikutnya IR mendatangi YR yang sedang bekerja di toko. Pelaku berboncengan dengan temannya.
IR mencoba meyakinkan YR untuk balikan lagi. Siang itu belum ada tindakan kekerasan apapun.
"Akhirnya jam 3 sore saya anterin dia pulang, karena sudah baikan. Habis itu saya balik lagi ke toko untuk setor uang," ucap YR.
Baca juga: Waduh, Poisi Tangkap Siswa SMA, Terlibat Penganiayaan dan Pencurian Handphone di Luwuk Banggai