Kasus

KPK Periksa Napi Korupsi e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa narapidana kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, dalam kasus dugaan korupsi ...

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa narapidana kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (4/1/2023).

Penyidik berusaha mendalami aliran yang diterima Miryam sewaktu menjabat anggota Komisi II DPR RI dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom (DJ).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka DJ yang diduga diterima saksi saat masih menjabat anggota DPR," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (5/1/2023).

Hari ini, pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus IPDN Kabupaten Gowa kembali bergulir.

Baca juga: KPK Amankan Rp 1 M dari Penggeledahan DPRD Jatim

Baca juga: Terima Suap, Perwira Polri Ditahan KPK

Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Advocacy and Compliance Manager PT Waskita Karya (Persero) Wijaya Wardaha.

Dalam konstruksi perkara KPK di kasus ini, disebutkan awalnya Kemendagri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di 2011, salah satunya Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, terpidana Adi Wibowo yang dulu menjabat Kepala Divisi I PT Waskita Karya, diduga mengatur calon pemenang lelang dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.

Adi menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa, sehingga tidak memenuhi persyaratan dan mempermudah PT Waskita Karya untuk dimenangkan.

Baca juga: Kepala Desa di Garut Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kini Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Baca juga: Hilang Kendali, Mobil Tabrak Dua Sepeda Motor

Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang ataupun barang bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pihak-pihak lain di Kemendagri.

Selain Adi, KPK juga menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom.

KPK juga menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.

(tribunnews.com)

Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Rp 62 Miliar Ditangkap

Baca juga: Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina terkait Kasus Korupsi BBM

Baca juga: Tiga Korlap Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Rp 22 M

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved