Sabtu, 18 April 2026

Kasus

Buronan Kasus Korupsi Rp 62 Miliar Ditangkap

Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang buron kasus dugaan tindak pidana korupsi

Editor: Muliadi Gani
Dok. Handout
Ilustrasi Korupsi. Bareskrim Polri tangkap buron korupsi Rp 62 Miliar. Tersangka inisial GA alias Giki Argadiraksa. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap buron korupsi Rp 62 miliar.

Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang buron kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta Tahun 2017-2019.

Adapun buronan itu bernama Giki Argadiraksa (GA).

Ia ditangkap pada 24 November 2022 sekitar jam 20.00 WIB.

“Terhadap tersangka Giki Argadiraksa telah berhasil ditangkap di Toll JORR Km 39,200 dari arah Bandung menuju Jakarta oleh penyidik,” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Sabtu (26/11).

Cahyono mengatakan, penangkapan itu dibantu oleh petugas PJR Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kepala SMAN 6 Medan Memilih Bungkam, Dikonfirmasi atas Dugaan Korupsi Dana BOS

Baca juga: Buron Sejak 2018 Lalu, Buronan Kasus BBM di Nagan Raya Ditangkap

Menurut dia, keberhasilan penangkapan terhadap tersangka Giki juga tidak terlepas adanya kerja sama, koordinasi, dan komunikasi antara Dittipidkor Bareskrim Polri dengan Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).

Ia mengatakan, kini Giki ditahan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

“Selama 20 hari sejak tanggal 25 November 2022,” ujar dia.

Cahyono menyebut, Giki merupakan Direktur PT Mega Daya Survey Indonesia yang terlibat kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit.

Ia mengungkapkan, modus Giki dengan mengajukan tujuh fasilitas proyek kepada Bank Jateng Cabang Jakarta yang nilianya mencapai Rp 57 miliar.

Namun, dalam proses pemberian kredit tersebut, telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa persayaratan tidak terpenuhi dan fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan atau surat perintah kerja (SPK) fiktif.

Baca juga: Tiga Korlap Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Rp 22 M

Baca juga: Simpan Sabu di Saku, Pria Aceh Selatan Diciduk Polisi

“Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62 miliar," kata Arief.

Selain Giki, Bareskrim menahan dua tersangka lainnya yaitu Direkrur Utama (Dirut) PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(kompas.com)

Baca juga: Ratu Kripto Buronan FBI Kabur, Bawa Uang Hampir Rp60 Triliun

Baca juga: Buron Selama 3 Bulan, Mantan Kepala Desa yang Terlibat Korupsi Mobil Operasional Ditangkap

Baca juga: Berjualan di Badan Jalan, Petugas Satpol PP Kota Banda Aceh Turun Tangan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved