Rabu, 3 Juni 2026

Berita Kota Banda Aceh

Berjualan di Badan Jalan, Petugas Satpol PP Kota Banda Aceh Turun Tangan

Tapi sudah kita beri imbauan, peringatan dan teguran tak digubris. Makanya hari ini kita tertibkan. Tapi kita selalu melakukan pendekatan persuasif se

Tayang:
Editor: Misran Asri
FOTO FOR PROHABA
Ilustrasi - Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (30/11/2022), ditertibkan petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh. 

Tapi sudah kita beri imbauan, peringatan dan teguran tak digubris. Makanya hari ini kita tertibkan. Tapi kita selalu melakukan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah tegas..

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (30/11/2022), ditertibkan petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Plt. Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kabid Trantibum, Zakwan mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah sebelumnya pihaknya memberikan imbauan kepada para PKL tersebut.

"Tapi sudah kita beri imbauan, peringatan dan teguran tak digubris. Makanya hari ini kita tertibkan. Tapi kita selalu melakukan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah tegas," kata Zakwan.

Ia mengatakan, penertiban itu juga dilakukan sebagai langkah untuk memberi pelajaran kepada PKL tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Terutama, tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah hukum Kota Banda Aceh.

"Jadi kita minta PKL yang menempati fasilitas umum, diimbau menghentikan kegiatannya," ungkapnya.

Baca juga: Kehadiran Petugas Satpol PP Banda Aceh Kejutkan 10 Pelajar & Siswa yang Tengah Asyik Nongkrong

Baca juga: Satpol PP dan WH Menyegel Warkop di Lambhuk Setelah Melanggar Protkes

Baca juga: Satpol PP dan WH Gerebek Penjual Makanan Saat Puasa

Sementara itu, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Jumatno Sartoyono Sapri mengatakan, kegiatan PKL berjualan di fasilitas umum melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Dalam pasal 10 tentang tertib PKL. Sanksi yang menanti PKL pun bermacam-macam, mulai dari barang dagangan diamankan sementara, hingga dimusnahkan secara permanen.

Baca juga: Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Intensifkan Pengawasan Objek Wisata, Komit Tegakkan Syariat Islam

"Setelah kita beri pembinaan, mereka kita diwajibkan untuk membubuhkan tanda tangan di atas materai dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Barang yang telah diamankan akan kita kembalikan," pungkasnya.(*)

Baca juga: Satpol PP dan WH Pergoki 17 Pasangan Nonmahram Bersepi-sepi

Baca juga: Waduh, 17 Pasangan Asyik Berduaan di Tempat Sepi Diamankan Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar 

Baca juga: Lima Pasangan Nonmuhrim Dipergoki Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar di Dua Lokasi Wisata

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satpol PP Tertibkan Sejumlah PKL di Jalan Ahmad Yani Kuta Alam Banda Aceh, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved