Berebut Palu dan Dokumen, Ketua DPRD Alor Dianiaya
Enny melaporkan Sulaiman karena diduga melakukan penganiayaan saat sidang paripurna di Gedung DPRD Alor, Rabu. "Saya sudah lapor ke Polres Alor ...
Namun, Sulaiman membantah telah memukul tangan Ketua DPRD Alor tersebut.
"Saya tidak pukul tangannya (Ketua DPRD Alor), tapi pukul dokumen yang akan direbutnya," kata dia.
Sulaiman mengaku, tindakannya itu merupakan refleks untuk menghalangi Enny mengambil paksa palu dan dokumen persidangan.
Sulaiman juga menceritakan awal mula peristiwa tersebut.
Insiden itu terjadi saat penutupan masa sidang 2022 dan pembukaan masa sidang 2023, Rabu.
Baca juga: Mahasiswi asal Kalbar Ditemukan Tewas di Kos oleh Mantan Pacar
Agenda tersebut dihadiri pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Alor.
Ketika persidangan dimulai, Ketua DPRD Alor Enny Anggrek telah berada di kursi pimpinan, tepat di sebelah Sulaiman.
Padahal, kata Sulaiman, Badan Kehormatan DPRD Alor telah memberhentikan Enny dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Alor.
Seharusnya, tambah Sulaiman, Enny duduk di kursi bagian bawah, bersama anggota DPRD Alor lainnya.
Meski begitu, Sulaiman tetap mempersilakan Enny duduk di kursi pimpinan.
Dalam persidangan itu, Sulaiman didelegasikan memimpin sidang.
"Pada saat saya mau memulai persidangan, beliau (Enny) mau mengacaukan persidangan dan terus bicara dan saat yang bersamaan ada demontrasi di luar ruangan," ujar dia.
Akibatnya, semua pejabat Forkopimda yang hadir dalam sidang meninggalkan ruangan.
Sulaiman juga telah mengingatkan Enny agar tetap tenang saat sidang.
"Pada saat saya bicara beliau rebut dokumen dan palu.
Penganiayaan
Pemukulan
Ketua DPRD Alor
Berebut Palu dan Dokumen
Enny Anggrek
sidang
Wakil Ketua DPRD
Sulaiman Sing
polres alor
Prohaba.co
Prohaba
Kak Ana Sambut Ratusan Murid PAUD di Pendopo Gubernur Aceh |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Wanita Muda Berzina 8 Kali dengan Pacar di Hotel Kawasan Banda Aceh |
![]() |
---|
Dilepas Sekda, Kontingen Pomnas Aceh Bertolak ke Jawa Tengah |
![]() |
---|
Dukun Abu Perlak di Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara atas Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.