Berita Lhokseumawe
Seorang IRT di Lhokseumawe Ditangkap Polisi, Simpan Sabu dalam Kap Sepmor
Setelah memasuki lorong rumah tersangka, petugas melihat target atau pengedar sabu itu sedang duduk di depan rumah. Sontak petugas pun langsung ...
Penulis: redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang IRT di rumahnya Lorong V, Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (9/1/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Penangkapan IRT yang beinisial N tersebut berawal dari informasi dari masyarakat.
Wanita yang berprofesi IRT tersebut harus berurusan dengan aparat yang berwajib karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu- sabu.
Petugas saat melakukan penangkapan, menggunakan tiga sepeda motor.
Setelah memasuki lorong rumah tersangka, petugas melihat target atau pengedar sabu itu sedang duduk di depan rumah.
Sontak petugas pun langsung mendekat dan menangkap tersangka N.
Kemudian petugas sempat bertanya di mana N menyimpan barang haram itu.
N sempat berkilah dan mengakui bahwa dirinya tidak berjualan lagi narkotika.
Baca juga: Seorang IRT di Pelalawan Jadi Pengedar sabu Ditangkap, Polisi Amankan Dua Paket Sabu
Tapi petugas yang belum yakin dengan pengakuan tersangka, akhirnya melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas, STrK mengatakan, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa rumah N sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu.
Sehingga setelah kurang lebih 20 menit, petugas menangkap dan memeriksa rumah pelaku, tidak juga menemukan barang haram itu.
“Lalu petugas merasa curiga terhadap satu unit sepeda motor yang terselimuti kain yang berada di depan rumahnya,” beber Kasat Resnarkoba.
“Sehingga petugas menanyakan siapa pemilik kenderaan itu, lalu tidak ada yang menjawab,” urainya.
Setelah digeledah di sepmor tersebut, personel kita meneumukan satu dompet kecil yang diselipkan di bawah kap depan lampu sepeda motor,” terang Kasat Reserse Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas, STrK kepada Serambinews.com, Selasa (10/1/2023).
Hadimas menambahkan, usai petugas mendapatkan barang bukti sabu itu, petugas langsung menanyakan ini barang siapa.
Baca juga: Jalani Bisnis Sabu di Rumahnya, IRT Diringkus Saat Ada Pembeli
Baca juga: Ferry Irawan Lakukan KDRT ke Venna Melinda, Keluarga Ogah Cabut Laporan
Lalu N tidak berkutik lagi dan mengakui itu barang miliknya.
“Iya langsung mengakui setelah kita dapatkan barang haram itu disembunyikan di sepmor,” ungkapnya.
Dari hasil tangkapan, petugas mengamankan satu buah dompet warna hijau bercorak bunga yang di dalamnya berisikan 30 bungkus paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dengan berat 6,9 gram.
“Satu buah dompet warna kuning yang di dalamnya terdapat satu unit HP warna hitam, serta uang sejumlah Rp 93.000, dan satu unit sepeda motor, turut diamankan,” ujarnya.(zak)
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karung Daging Ilegal
Baca juga: Pegunungan di Arab Saudi Menghijau dan Subur
Baca juga: Seorang Pengedar Sabu Tertangkap di Dapur Pembakaran Batu Bata
pengedar sabu-sabu
irt jual sabu
Prohaba.co
Prohaba
simpan sabu
satres narkoba polres lhokseumawe
Polres Lhokseumawe
Penangkapan
IRT
Seorang Pengedar Sabu Tertangkap di Dapur Pembakaran Batu Bata |
![]() |
---|
Seorang Pria Pidie Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Wisma |
![]() |
---|
Warga Dilarikan ke RS karena Terhirup Amoniak |
![]() |
---|
Penyeludupan Sabu Seberat 45 kg di Gagalkan TNI AL Lhokseumawe |
![]() |
---|
Pria Aceh Utara Meninggal Tertembak Senapan Angin, Saat Memetik Jengkol |
![]() |
---|