Berita Lhokseumawe

Seorang IRT di Lhokseumawe Ditangkap Polisi, Simpan Sabu dalam Kap Sepmor

Setelah memasuki lorong rumah tersangka, petugas melihat target atau pengedar sabu itu sedang duduk di depan rumah. Sontak petugas pun langsung ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (39), diciduk oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe pada Senin (9/1/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB, di rumahnya Lorong V, Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. 

Lalu N tidak berkutik lagi dan mengakui itu barang miliknya.

 “Iya langsung mengakui setelah kita dapatkan barang haram itu disembunyikan di sepmor,” ungkapnya.

Dari hasil tangkapan, petugas mengamankan satu buah dompet warna hijau bercorak bunga yang di dalamnya berisikan 30 bungkus paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dengan berat 6,9 gram.

“Satu buah dompet warna kuning yang di dalamnya terdapat satu unit HP warna hitam, serta uang sejumlah Rp 93.000, dan satu unit sepeda motor, turut diamankan,” ujarnya.(zak)

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karung Daging Ilegal

Baca juga: Pegunungan di Arab Saudi Menghijau dan Subur

Baca juga: Seorang Pengedar Sabu Tertangkap di Dapur Pembakaran Batu Bata

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved