Kriminal

Mengaku Tidak Tahu Ayahnya, WP Kubur Hidup-hidup Bayinya

"WP mengakui bahwa jasad bayi tersebut merupakan anaknya, namun dirinya tidak mengetahui siapa ayah dari sang bayi," sebut Nurhadi ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: HUMAS POLRES DUMAI/DENNI
Wanita pemandu karaoke ditangkap polisi setelah kubur bayi yang baru dilahirkannya hasil hubungan terlarang. 

Sebelum ditangkap, pelaku sempat ingin kabur dengan memesan mobil melalui aplikasi.

Sementara itu, dikatakan Nurhadi, dari hasil visum, WP hamil 7 bulan.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penahanan terhadap pelaku dengan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 1 buah tas tangan, 1 helai baju kaos lengan pendek, 1 buah spatula, dan 1 buah tembilang tanah baja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 Ayat 2 atau Pasal 307 KUHP atau Pasal 80 Ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak. "Pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Nurhadi.

(kompas.com)

Baca juga: Diduga Membuang Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Sejoli di Pasuruan Diringkus Polisi

Baca juga: Warga Lam Ara Temukan Bayi di Depan Rumah Kepala Dusun, Dibuang Malam Hari

Baca juga: Wanita Bireuen Buang Bayi karena Hasil Hubungan Gelap, Pacarnya Melarikan Diri

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved