Jumat, 8 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Parah! IRT ‘Nyambi’ Jadi Bandar Sabu

Dari tangan IRT ini, polisi menyita sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat 26,78 gram. Pelaku wanita berstatus IRT dengan inisial EY (37 tahun) ini,

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok. Satres Narkoba Nagan Raya
Seorang wanita terlibat kasus peredaran sabu ketika diamankan di polisi dari Satres Narkoba Polres Nagan Raya, Rabu (18/1/2023). 

“Kita berharap peran serta seluruh masyarakat untuk jangan takut memberi informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Nagan Raya," imbaunya.(riz)

Baca juga: IRT di Singkil Gelapkan Uang Arisan untuk Bayar Utang

Baca juga: Seorang IRT di Lhokseumawe Ditangkap Polisi, Simpan Sabu dalam Kap Sepmor

Baca juga: Seorang IRT di Pelalawan Jadi Pengedar sabu Ditangkap, Polisi Amankan Dua Paket Sabu

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved