Berita Nagan Raya
Parah! IRT ‘Nyambi’ Jadi Bandar Sabu
Dari tangan IRT ini, polisi menyita sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat 26,78 gram. Pelaku wanita berstatus IRT dengan inisial EY (37 tahun) ini,
Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok. Satres Narkoba Nagan Raya
Seorang wanita terlibat kasus peredaran sabu ketika diamankan di polisi dari Satres Narkoba Polres Nagan Raya, Rabu (18/1/2023).
“Kita berharap peran serta seluruh masyarakat untuk jangan takut memberi informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Nagan Raya," imbaunya.(riz)
Baca juga: IRT di Singkil Gelapkan Uang Arisan untuk Bayar Utang
Baca juga: Seorang IRT di Lhokseumawe Ditangkap Polisi, Simpan Sabu dalam Kap Sepmor
Baca juga: Seorang IRT di Pelalawan Jadi Pengedar sabu Ditangkap, Polisi Amankan Dua Paket Sabu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/IRT-BD-SABU.jpg)