Kriminal
Bawa Kabur dan Setubuhi Murid SD, Pria 19 Tahun Ditangkap Polisi
Polisi menangkap pria berinisial VJS (19) warga Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, DI Yogyakarta, karena membawa kabur NW (12) seorang siswi SD ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
“Hasil pengakuan keduanya sudah melakukan hubungan badan,” kata Sony.
Untuk saat ini, pelaku masih diperiksa, dan polisi mengamankan sepeda motor, pakaian, dan gawai.
“Saat ini masih diperiksa di Mapolsek,” kata Sony.
Pelaku terancam dijerat Pasal 332 Ayat 1 KUHP tentang membawa lari anak belum dewasa tanpa sepengetahuan orang tua dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.
(kompas.com)
Baca juga: Ayah Asyik Nonton TV, Anak Gadisnya Disetubuhi Tetangga, Korban Diancam Jangan Bercerita
Baca juga: Pengedar Narkoba di Aceh Selatan Ditangkap, Polisi Sita 61 Paket Sabu
Baca juga: Mama Muda Nekat Edar Sabu, Ditangkap di Rumah, 12 Paket Sabu Disita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Foto-teman.jpg)