Kriminal

Bocah SMP Digagahi 8 Pria hingga Hamil, Kini Dipaksa Keluar Sekolah

Di Banyumas, Jawa Tengah, seorang bocah berusia 12 tahun diperkosa delapan pria hingga hamil. Ironisnya, korban yang duduk di bangke kelas 1 SMP ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok. Freepik
Ilustrasi kekerasan pada anak. 

PROHABA.CO, BANYUMAS - Di Banyumas, Jawa Tengah, seorang bocah berusia 12 tahun diperkosa delapan pria hingga hamil.

Ironisnya, korban yang duduk di bangke kelas 1 SMP diminta mengundurkan diri dari sekolah.

Kasus tersebut terungkap saat orangtua korban curiga, anak perempuannya tidak menstruasi.

Korban pun diperiksa dan saat ditanya, korban mengaku diperkosa beberapa pria.

Saat itu korban hamil 12 bulan.

Mengetahui hal tersebut, orangtua pun membuat laporan ke polisi.

Petugas kemudian menangkap empat pelaku pencabulan yang masih tetangganya korban.

Keempatnya berusia lansia yakni W (70), J (50), SA (69) dan K (67).

Lalu dari hasil pengembangan, korban ternyata diperkosa delapan orang,

Petugas pun menangkap tersangka kelima yakni Y (27).

Baca juga: Lima Pelajar SMP di NTB Perkosa Dua Temannya di Bekas Pabrik Es

Sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri.

Pemerkosaan dilakukan para pelaku di berbagai tempat yang berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menjelaskan, pemerkosaan dilakukan tidak bersamaan dan di tempat berbeda-beda.

"Dua TKP di hotel, kemudian tiga TKP di rumah tersangka, dan sisanya di kuburan," ungkap Agus kepada wartawan, Rabu (18/1).

Modus yang dilakukan para pelaku berbeda-beda.

Pelaku memberi imbalan uang kepada korban dengan besaran antara Rp 3.000 hingga Rp 20.000.

"Perbuatan tersebut dilakukan selama kurang lebih empat bulan dan terungkap pada Desember 2022," ujar Agus.

Diminta untuk mengundurkan diri dari sekolah

Ayah korban, N (54) bercerita sejak kasus tersebut mencuat, pihak sekolah mendatangi rumah mereka.

Seleang beberapa hari, giliran N datang ke sekoalh atas undangan kepala sekolah.

Baca juga: Pelajar SMP Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Pelaku Sempat Dihajar Warga

Dalam pertemuan itu, N diminta membuat surat pernyataan pengunduran diri anaknya.

N juga disodori contoh surat pengunduran diri untuk ditulis ulang dengan tangan.

"Saya supaya bikin surat pernyataan, yang intinya mengundurkan diri dari sekolah.

Saya dikasih contoh tulisan, saya tulis tangan," kata N saat ditemui di Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu (18/1).

N mengaku, saat itu tidak dapat berbuat banyak, sehingga menuruti permintaan pihak sekolah.

"Pihak sekolah mengarahkan untuk kejar Paket B. Kalau mau pindah katanya dibantu dari sekolah sini," ucap N.

N mengaku, belum dapat memastikan kelanjutkan pendidikan anaknya.

Ia fokus untuk memantau perkembangan kehamilan anaknya yang masuk tiga bulan hingga nanti melahirkan.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, akan mengkomunikasikan soal pendidikan korban dengan Dinas Pendidikan (Dindik).

Baca juga: Pernikahan Dini Pelajar SMP di Bulukumba, Mempelai Pria Usia 12 Tahun

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Banyumas Joko Wiyono mengatakan, akan dibantu untuk melanjutkan pendidikan melalui program Paket B.

"Nanti dibantu untuk Paket B. Pihak sekolah juga siap mengkomunikskn dengan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang mengelola Paket B," jelas Joko.

"Anak Kecil mau punya anak kecil"

N mengaku tak tega melihat kondisi anak keduanya yang saat ini dalam kondisi hamil.

"Kasihan sekali anak kecil sudah mengandung. Anak kecil mau punya anak kecil, saya enggak tega," kata N.

Ia mengaku mengenal para tersangka, bahkan dua di antara pelaku adalah sahabatnya sendiri.

"Diproses hukum saja. Saya kenal pelakunya, rumahnya berdekatan, ada yang 50 meter, 200 meter, dua orang malah teman saya sendiri," ujar pria yang kesehariannya berjualan dompet keliling ini.

N mengaku, tidak habis pikir anaknya menjadi korban pemerkosaan yang sebagian besar pelaku tetangganya sendiri.

"Selama ini padahal selalu saya awasi, kalau malam pukul 19.30 WIB belum pulang, pasti saya cari. Berangkat sekolah juga saya antar," kata N.

Lebih lanjut N mengatakan, anaknya kini dalam kondisi sehat.

"Alhamdulillah sehat. Sebelum keluar dari sekolah juga masih tetap berangkat seperti biasa," ujar N.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 th 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(kompas.com)

Baca juga: Bocah SMP Dirudapaksa Ayah Tiri Sejak Kelas 6 SD

Baca juga: Diduga Cabuli Pelajar SMP, Kadisdik Medan: Oknum Guru Sudah Dinonaktifkan

Baca juga: Seorang Sopir Truk Batubara di Jambi Perkosa Pelajar SMP

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved