Kriminal
Spesialis Pencuri Alat Berat di Digulung Polisi
Mereka telah mencuri 8 komputer alat berat di Kecamatan Kerumutan dan semua eskavator itu milik PT Bandang Rezeki Lestari (BRL) yang merupakan ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
"Para pelaku dijerat menggunakan pasal 355 KUHP junto pasal 65 juncto 480.
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tambah Suwinto.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari komplotan garong ini diantaranya 33 batang kunci berbagai jenis dan ukuran, sarung tangan.
Kemudian lima helai tali plastik, terpal, sepucuk senjata airsoft gun warna silver, dua unit sepeda motor, tas ransel, dan empat unit telepon genggam berbagai merk.
"Senjata airsoft gun ini digunakan pelaku untuk menakut- nakuti korbannya di lapangan.
Kerugian yang dialami perusahaan pemilik alat berat mencapai ratusan juta jika ditotal," tukas Kapolres Pelalawan yang baru satu bulan menjabat ini.
(tribunpekanbaru. com)
Baca juga: Akhir Tahun 2022, Kasus Pencurian di Banda Aceh Meningkat
Baca juga: Unik, Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Dalang Pencurian, Telah Beraksi di Banyak Lokasi
Baca juga: Mengaku Demi Konten, Seorang Mama Muda Beri Kopi Saset ke Bayinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Polres-Pelalawan-berhasil-menangkap-para-pelaku-pencurian-komponen-alat-berat-jenis-excavator.jpg)