Berita Kutaraja
Gawat, Gadis 14 Tahun Ngajak Pria 21 Tahun Berbuat Zina di Kamar Hotel
Terbaru, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh baru saja memvonis seorang pria muda berinisial BD (21), karena telah melakukan perbuatan zina dengan seorang
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Lalu BD menarik Melati ke atas tempat tidur dengan mengajak hubungan suami istri.
Namun hal itu ditolak oleh Melati, dan selanjutnya BD membuka seluruh pakaian Melati secara perlahan tanpa adanya perlawanan.
Selanjutnya, kedua pasangan nonmuhrim ini pun melakukan hubungan layaknya suami istri dan merekam aktivitas mereka.
Usai melakukan hubungan zina itu, BD mengancam Melati akan menyebarkkan video hubungan badan mereka jika Melati memberitahukan kepada orang tuanya atau orang lain.
Selanjutnya pada 4 Mei 2022 sekira Pukul 14:00 WIB, BD menjemput Melati di rumahnya setelah silaturahmi lebaran.
Lalu keduanya jalan-jalan serta makan siang dan kemudian BD membawa Melati masuk ke dalam Hotel.
Sesampainya di kamar hotel, BD mengajak Melati melakukan hubungan badan dengan melakukan ancaman, apabila tidak menuruti keinginannya maka video itu akan di sebarkan.
Melati yang takut akan aibnya itu, kemhdian tidak melawan terhadap perbuatan BD yang memainkan tubuhnya.
Akibat dari perbuatan BD tersebut, Melati merasakan takut serta trauma ketika melihatnya.
Baca juga: Pria Beristri Diduga Rudapaksa Wanita Penyandang Disabilitas, Korban Sendirian di Rumah Kosong
Baca juga: Satpol PP Gerebek Pasangan Mesum di Hotel, Gugup Saat Dimintai Buku Nikah
Berdasarkan hasil Visut Et Repertum Nomor : R/124/VI/Kes.3.1./2022/RS.Bhy, ditemukan luka robek pada selaput dara perlukaan lama.
PNS Beristri di Aceh Berzina dengan Gadis Muda hingga Hamil
Lain kasus hamil diluar nikah, lain pula kasus Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di Aceh Timur ini nekat berbuat zina seorang anak gadis yang masih di bawah umur.
Aksinya itu telah dilakukan berulang kali oleh pelaku berinisal S alias Si Pol (44), hingga korban yang masih berusia 16 tahun itu didapati hamil.
Pelaku memanfaatkan rumah korban yang sepi untuk berbuat zina dengan korban.
Pelaku menjanjikan akan menikahi korban meskipun pelaku berstatus sebagai istri sah dari seorang wanita berinisal M dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Peudawa.
berzina
kamar hotel
Prohaba.co
Prohaba
hotel
gadis 14 tahun
hamil diluar nikah
pria muda
Anak Dibawah Umur
Jarimah zina
Polsek Peukan Bada Serahkan Tersangka Pencurian Alat Ekskavator ke Kejari Aceh Besar |
![]() |
---|
Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
![]() |
---|
Kerja Sama PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia, Gubernur Mualem: Bisa Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Tegaskan Ada 9 Misi Strategis Saat Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 |
![]() |
---|
Ketua DPRA Menaruh Keprihatinan dengan Kondisi Peredaran Narkoba yang Tinggi di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.