Berita Kutaraja

Gawat, Gadis 14 Tahun Ngajak Pria 21 Tahun Berbuat Zina di Kamar Hotel

Terbaru, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh baru saja memvonis seorang pria muda berinisial BD (21), karena telah melakukan perbuatan zina dengan seorang

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
FREEPIK/RAWPIXEL
ILUSTRASI 

Lalu BD menarik Melati ke atas tempat tidur dengan mengajak hubungan suami istri.

Namun hal itu ditolak oleh Melati, dan selanjutnya BD membuka seluruh pakaian Melati secara perlahan tanpa adanya perlawanan.

Selanjutnya, kedua pasangan nonmuhrim ini pun melakukan hubungan layaknya suami istri dan merekam aktivitas mereka.

Usai melakukan hubungan zina itu, BD mengancam Melati akan menyebarkkan video hubungan badan mereka jika Melati memberitahukan kepada orang tuanya atau orang lain.

Selanjutnya pada 4 Mei 2022 sekira Pukul 14:00 WIB, BD menjemput Melati di rumahnya setelah silaturahmi lebaran.

Lalu keduanya jalan-jalan serta makan siang dan kemudian BD membawa Melati masuk ke dalam Hotel.

Sesampainya di kamar hotel, BD mengajak Melati melakukan hubungan badan dengan melakukan ancaman, apabila tidak menuruti keinginannya maka video itu akan di sebarkan.

Melati yang takut akan aibnya itu, kemhdian tidak melawan terhadap perbuatan BD yang memainkan tubuhnya.

Akibat dari perbuatan BD tersebut, Melati merasakan takut serta trauma ketika melihatnya.

Baca juga: Pria Beristri Diduga Rudapaksa Wanita Penyandang Disabilitas, Korban Sendirian di Rumah Kosong

Baca juga: Satpol PP Gerebek Pasangan Mesum di Hotel, Gugup Saat Dimintai Buku Nikah

Berdasarkan hasil Visut Et Repertum Nomor : R/124/VI/Kes.3.1./2022/RS.Bhy, ditemukan luka robek pada selaput dara perlukaan lama.

PNS Beristri di Aceh Berzina dengan Gadis Muda hingga Hamil

Lain kasus hamil diluar nikah, lain pula kasus Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di Aceh Timur ini nekat berbuat zina seorang anak gadis yang masih di bawah umur.

Aksinya itu telah dilakukan berulang kali oleh pelaku berinisal S alias Si Pol (44), hingga korban yang masih berusia 16 tahun itu didapati hamil.

Pelaku memanfaatkan rumah korban yang sepi untuk berbuat zina dengan korban.

Pelaku menjanjikan akan menikahi korban meskipun pelaku berstatus sebagai istri sah dari seorang wanita berinisal M dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Peudawa.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved