Berita Kutaraja

Gawat, Gadis 14 Tahun Ngajak Pria 21 Tahun Berbuat Zina di Kamar Hotel

Terbaru, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh baru saja memvonis seorang pria muda berinisial BD (21), karena telah melakukan perbuatan zina dengan seorang

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
FREEPIK/RAWPIXEL
ILUSTRASI 

Kini pelaku telah dijatuhi hukuman cambuk dan penjara 8 bulan setelah adanya putusan pengadilan dari Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 17/JN/2022/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (26/12/2022).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Taufik Rahayu Syam dan Hakim Anggota, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri dan Islahul Umam, menyatakan Terdakwa S alias Si Pon terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.

Sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat hudud dan ta’zir dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum Terdakwa S alias Si Pon oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 8 bulan dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat ta’zir yang dijatuhkan,” bunyi putusan tersebut.

Dalam dakwaan, peristiwa ini bermula pada Desember 2021 sekira pukul 20:00 WIB di satu desa dalam Kecamatan Banda Mulia, Aceh Timur.

Saat itu, Terdakwa datang dan mengetuk pintu rumah ibu kandung korban dan ternyata yang buka pintu adalah korban.

Lalu Terdakwa bertanya keberadaan ibu korban dan korban menjawab sudah pergi ke kebun.

Baca juga: Pria Beristri Masuk ke Kamar Janda Polisi Digerebek Warga, Diserahkan kepada Polisi

Baca juga: Wanita ODGJ Hamil Delapan Kali Setelah Ditinggal Suami, Pelaku Tak Diketahui

Kemudian Terdakwa langsung berjalan masuk ke dalam kamar korban dan bertanya maksud terdakwa.

Selanjutnya, Terdakwa melakukan tindakan tak senonoh kepada korban dengan melakukan hubungan badan hingga tiga kali.

Usai melampiaskan nafsunya tersebut, Terdakwa pamit kepada korban untuk pulang ke rumah.

Pada Mei 2022, keluarga korban yang mencurigai korban yang sering mual-mual, melakukan inisiatif untuk melakukan pengecekan ke dokter ataupun bidan yang kemudian diketahui bahwa korban hamil.

Diketahui, korban dan terdakwa ternyata memiliki hubungan spesial yang sudah dimulai sejak bulan November 2021.

Ternyata, korban dijanjikan oleh terdakwa akan dinikahi.

Setelah mengetahui korban hamil, Terdakwa melaksanakan janji tersebut dengan cara menikahi korban secara siri pada 29 Mei 2022.

Terdakwa menikahi korban sekitar 20 hari setelah korban dinyatakan hamil.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved