Berita Aceh Tenggara

Sambo Rudapaksa Anak Kandung Berusia 5 Tahun, Korban Trauma

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Heni Nurliana SAg menyatakan, terdakwa NP Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi pelaku rudapaksa terhadap anak kandung 

PROHABA.CO, KUTACANE – Kasus ayah rudapaksa anak kembali terjadi di Aceh.

Kali ini seorang ayah bernama NP Sambo (26), tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun.

Peristiwa itu bahkan dilakukan Sambo di bulan suci Ramadhan 2022, di rumahnya saat korban tidur.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kesakitan dan menangis setiap ingin buang air kecil.

Kini pelaku NP Sambo telah di jebloskan ke penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Kutacane Nomor 17/JN/2022/MS.KC, yang dibacakan pada Rabu (1/2/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Heni Nurliana SAg menyatakan, terdakwa NP Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat kepada terdakwa berupa ‘uqubat penjara selama 185 bulan,” bunyi putusan itu.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan itu terjadi pada April 2022 atau bertepatan saat bulan Suci Ramadhan 2022, bertempat di rumah terdakwa di Aceh Tenggara.

Terdakwa pada saat itu tidur dalam satu kamar dengan korban.

Lalu terdakwa memeluk korban yang dilanjutkan dengan melepaskan celananya dan melepaskan celana korban.

Setelah melepas celananya, terdakwa menindih korban.

Baca juga: Kakek di Aceh Timur Perkosa Cucu Berkali-kali hingga Hamil, Dinikahkah dengan Pria Lain

Merasa kesakitan, korban melakukan perlawanan dan berkata, “Jangan Yah, sakit Yah.

” Setelah ditindih ayahnya, korban menangis karena merasa sakit di bagian alat vitalnya.

Korban diancam terdakwa agar tidak melaporkan kejadian itu kepada ibunya, dan akan memukul korban jika mengadu pada sang ibu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved