Berita Aceh Tenggara
Sambo Rudapaksa Anak Kandung Berusia 5 Tahun, Korban Trauma
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Heni Nurliana SAg menyatakan, terdakwa NP Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Saat itu korban sedang duduk menonton tv di ruang tamu, lalu dipanggil oleh terdakwa dan menyuruhnya ke dapur.
Kala itu kondisi rumah sepi dan hanya tinggal mereka berdua.
Terdakwa menyuruh korban untuk membuat kopi dan meletakkan di atas meja.
Setelah itu, terdakwa yang tak bisa membendung nafsunya, langsung merudapaksa korban untuk kesekian kalinya.
Baru pada 18 Mei 2022 sekira pukul 13.30 WIB korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarga besarnya.
Baca juga: Seorang Gadis SMA di Buton Melahirkan, Ternyata Pelakunya Ayah Kandung Setelas Tes DNA
Baca juga: Rudal Rusia Hantam Gedung Pemerintah dan Apartemen Kota Kramatorsk
Lalu pada 19 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB keluarga besar berkumpul, termasuk korban, tanpa dihadiri oleh terdakwa dan juga ibu kandung korban.
Pada malam itu juga keluarga besar membicarakan atau memusyawarahkan dan mencari solusi.
Namun, solusi yang disepakati adalah melaporkan terduga pelaku ke pihak kepolisian.
Lalu keluarga besar melaporkan terdakwa ke Mapolres Aceh Selatan dan akhirnya ditangkap.
Kasus inses ini pun bergulir ke pengadilan.
Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor. VER/18/V/2022 tanggal 24 Mai 2022, ditemukan selaput dara korban sudah tidak utuh lagi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Persidangan yang dipimpi Hakim Aceng Rahmatulloh SSy serta hakim nggota, Hj Murniati Br SH dan Yasin Yusuf Abdillah SHI MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yang seharusnya ia lindungi.
“Menjatuhkan uqubat ta’zir dan oleh karena itu berupa uqubat ta’zir penjara selama 186 bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa yang telah dijalani,” bunyi putusan majelis hakim pada Jumat (9/9/2022).
(Serambinews. com/ar)
Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Saat Tidur di Ruang Televisi, Korban Kini Trauma
Baca juga: 2 Pemuda Abdya Terdakwa Rudapaksa Gadis Disabilitas Dituntut 14,5 Tahun
Baca juga: Bejat, Seorang Kakek Rudapaksa Keponakan hingga Trauma
Ayah Rudapaksa Anak kandung
Rudapaksa
Sambo
Prohaba.co
Prohaba
Anak Kandung
Trauma
pemerkosaan
Aceh Tenggara
Bupati Aceh Tenggara Nonaktifkan Camat Leuser, Ini Dugaan Kasus yang Menjeratnya |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Lima Warga di Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Ayah Tersangka Pembacokan Lima Warga Aceh Tenggara Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Kakek di Aceh Tenggara Rudapaksa Cucu Berkali-kali, Dilakukan di Rumah Pelaku |
![]() |
---|
Lima Warga Aceh Tenggara Tewas Dibacok, Satu Orang Kritis, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.