Rabu, 20 Mei 2026

Obat Praxion Diduga Penyebab Gagal Ginjal Anak

Anak tersebut meninggal dunia setelah mengalami gejala gagal ginjal akut, termasuk tidak bisa kencing (anuria). Berdasarkan penelusuran, anak tersebut

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Daily Mail
Ilustrasi obat sirup. BPOM telah merilis terbaru 65 obat sirup yang aman sesuai aturan pakai, tidak mengandung tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan adanya dua kasus baru gagal ginjal akut (acute kidney injury/ AKI), terdiri dari satu kasus konfirmasi dan satu kasus suspek.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril mengungkapkan, satu kasus konfirmasi gagal ginjal dialami oleh anak-anak berusia 1 tahun.

Anak tersebut meninggal dunia setelah mengalami gejala gagal ginjal akut, termasuk tidak bisa kencing (anuria).

Berdasarkan penelusuran, anak tersebut sempat minum sirup obat dengan merek Praxion.

"Satu kasus terkonfirmasi gagal ginjal merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merek Praxion," kata Syahril dalam keterangan resmi, Senin (6/2/2023).

Adapun obat merek Praxion sebelumnya masuk dalam daftar obat yang aman dikonsumsi, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Obat tersebut masuk dalam tambahan 176 produk yang telah memenuhi ketentuan, sehingga total obat aman mencapai 508 produk sirup obat dari 49 Industri Farmasi (IF).

Baca juga: Dua Bocah Alami Gangguan Ginjal Akut, Waspadai Obat Sirup

Obat tersebut dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pakai, berdasarkan hasil verifi kasi hasil pengujian bahan baku obat periode 15-27 Desember 2022.

BPOM melakukan verifikasi atas hasil pengujian bahan baku obat oleh industrifarmasi berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini, serta informasi lainnya yang diperlukan.

Tiga obat Praxion Tercatat, ada tiga obat dengan merek Praxion yang masuk dalam daftar 508 obat tersebut.

Ketiga adalah obat yang diproduksi oleh PT Pharos Indonesia.

Berikut ini daftar ketiga obat tersebut.

1. Praxion dengan kandungan paracetamol 100 mg/ml, bentuk sediaan drops, kemasan dus botol plastik @15 ml dengan nomor izin edar DBL0521631536A1.

2. Praxion dengan kandungan paracetamol 120 mg/5 ml, bentuk sediaan suspensi, kemasan dus botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL0521631433A1.

3. Praxion Forte dengan kandungan paracetamol 250 mg/5 ml, bentuk sediaan suspensi, kemasan dus botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL0521631433B1.

Baca juga: BPOM Sumut Segel Pabrik Obat Sirup di Medan, Produksinya Ditarik dari Pasaran

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved