Kasus

Akademisi Dukung Bharada E Jelang Vonis

“Posisi yang sangat kunci dan harus dibela, tidak mungkin tidak dibela, dan saya melihat inilah momentum emas buat kita untuk melakukan pencarian ...

Editor: Muliadi Gani
Tangkap Layar Kompas TV
Hakim mencecer terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer soal sikap Putri Candrawathi dalam lanjutan sidang pembunuhan Yosua. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Todung Mulya Lubis, menyatakan keputusannya turut mengajukan sahabat pengadilan (amicus curiae) karena posisi terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), sangat penting dalam perkara itu dan perlu dibela.

Selain itu, kata Todung, Richard yang merupakan saksi pelaku atau justice collaborator patut mendapat perlakuan yang adil karena dari keterangannya maka kasus itu dan para pelakunya terbongkar.

“Posisi yang sangat kunci dan harus dibela, tidak mungkin tidak dibela, dan saya melihat inilah momentum emas buat kita untuk melakukan pencarian terhadap keadilan substantif," ucap Todung dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (9/2/2023).

Todung berharap kasus itu seharusnya menjadi kesempatan baik buat benarbenar melakukan reformasi hukum dalam tubuh Polri.

Sebab menurut Todung, dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu bisa terlihat bagaimana contoh buruk dari praktik relasi kuasa antara atasan dan bawahan.

Baca juga: Jaksa yang Tahan Tangis Saat Baca Tuntutan Bharada E Disindir Seniornya, Kenapa Tidak Mundur Saja

Yakni saat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo yang saat itu masih berpangkat inspektur jenderal (Irjen), meminta Richard yang merupakan anggota Korps Brimob dengan pangkat paling rendah, yakni Bhayangkara Dua, untuk menembak Yosua.

“Saya tidak bisa membayangkan seorang Eliezer dengan pangkat rendah di kepolisian bisa menolak perintah dalam situasi yang sangat tegang, sangat mencekam, dan dia seperti tidak punya daya sama sekali,” ujar Todung.

Todung adalah salah satu dari ratusan guru besar serta dosen universitas terkemuka di Tanah Air yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia, yang menyatakan diri sebagai sahabat Pengadilan atau amicus curiae untuk terdakwa Richard Eliezer.

Diketahui, Richard Eliezer mendapatkan status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran telah membongkar skenario pembunuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Babak Baru Perkara Pembunuhan Yosua: Daftar Pengakuan Bharada E di Sidang, Kuliti Tabiat Ferdy Sambo

“Sebagai sahabat pengadilan, kami yakin bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Dr Sulistyowati Irianto dalam press release yang diterima, Rabu lalu.

“Kami yakin bahwa untuk memastikan keadilan, hukuman yang diberikan kepada Eliezer sebagai justice collaborator, seharusnya tidak berat,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, sebanyak 122 cendekiawan, termasuk Todung, telah menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023).

Mereka memohon keadilan terhadap Bharada E.

(Kompas.com)

Baca juga: Tangan Diborgol, Bharada E Dibawa ke Pengadilan Jaksel Hadapi Sidang Pemeriksaan Saksi

Baca juga: Putri Candrawathi Ucapkan Terimakasih ke Bharada E Usai Rencana Pembunuhan Brigadir J Berjalan Mulus

Baca juga: Bharada E Nyatakan kepada Kapolri Tak Mau Dipecat dan akan Bicara Jujur

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved