Kriminal

Pilu, Bocah 12 Tahun Dirudapaksa hingga Hamil

Pelaku yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 12 tahun berinisial NH warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sampai hamil, hingga ...

Editor: Muliadi Gani
Dok. Freepik
Ilustrasi kekerasan pada anak. 

"Tapi masih belum terbuka korban, dan tidak bisa kita paksa," ujar Luis.

Baca juga: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk di Kebun

Baca juga: Tangis Pilu Ibu Santri Gontor Tak Ingin Kematian Anaknya Terulang Pada yang Lain, Hentikan Kekerasan

Polres Langkat juga terus menggali informasi dari saksi-saksi bahkan sudah melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk mengungkap pelaku pelecehan seksual yang dialami NH.

"Kemarin juga sudah cek TKP, sama pemeriksaan saksi-saksi," ujar Luis. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, resmi melaporkan pelaku pelecehan seksual anak berusia 12 tahun berinisial NH yang tengah hamil delapan bulan ke Polres Langkat.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator P2TP2A Langkat, Ernis Safrin Aldin saat dikonfirmasi wartawan Tribun Medan, Senin (9/1/2023) lalu.

"Ya hari ini kita melaporkan pelaku yang menghamili korban yang tak lain menurut pengakuan korban yaitu abang kandungnya," ujar Ernis.

Lanjut Ernis, saat ini pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kasus yang dialami NH ke Polres Langkat.

(tribun-medan.com)

Baca juga: Remaja 16 Tahun Dirudapaksa di Hutan, Ternyata Pelaku Tetangganya

Baca juga: Sadis, Mama Muda di Aceh Selatan Dirudapaksa Saudara Suami

Baca juga: Pelajar SMP Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Pelaku Sempat Dihajar Warga

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved