Kriminal

Bacok Warga, 4 Anggota Geng Motor di Bogor Diringkus Polisi

Polresta Bogor menangkap empat remaja anggota geng motor yang melakukan pembacokan dan penganiayaan seorang warga Bogor di Jalan Pajajaran, Kota Bogor

Editor: Muliadi Gani
Rahmat Hidayat/TribunnewsBogor.com
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memperlihatkan barang bukti yang dimiliki geng motor pembacok warga di Jalan Padjajaran, Bogor. Polisi pun telah menangkap empat remaja geng motor pada Minggu (12/2/2023). 

Seperti yang diketahui, empat orang remaja geng motor ditangkap oleh Polresta Bogor Kota pada Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Modus Cari Sumbangan Ternyata untuk Ngelem

Baca juga: Acungkan Samurai, 15 Remaja Geng Motor Digelandang Polisi

Empat remaja geng motor ini ditangkap usai membacok dan menganiaya satu orang korban di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, pada Sabtu (11/2/2023) dini hari.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, keempat orang remaja ini ditangkap di kediamannya masing-masing.

“Adapun, kejadian sabtu dini hari tanggal 11 Februari 2023 dan tanggal 12 Februari kita amankan pelaku,” kata Bismo saat di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (13/2/2023) petang.

Bismo pun membeberkan, modus yang dilakukan oleh keempat remaja ini.

Mereka melakukan aksinya, dengan cara mengejar korban yang saat itu disebut berpapasan dengan keempat pelaku ini.

“Modus pelaku ini adalah mengejar rombongan dari korban. Korban terpisah dari rombongannya lalu jatuh dan pelaku bacok korban,” jelasnya.

Alhasil, korban yang dibacok oleh pelaku ini, mengalami luka bacok di bagian lehernya.

Tidak hanya mengalami luka dibagian leher belakang, barang berharga korban pun turut digasak oleh pelaku.

“Lalu diambil jaketnya, dan HP milik korban pun diambil pelaku,” tambahnya.

Meski begitu, empat orang geng motor ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keempatnya, dikenakan ancaman kurungan pidana paling lama 5 tahun.

“Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau pasal 170 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau Pasal 365 KUHP ancaman selama lamanya 9 tahun dan atau pasal 55 KUHP,” tandasnya.

(tribunnewsbogor.com)

Baca juga: Polisi Ringkus Tersangka Begal Payudara di Nagan, Korbannya Remaja 15 Tahun

Baca juga: Modus Minta Tumpangan, Seorang Pelajar di Pekanbaru jadi Korban Begal Sadis

Baca juga: Pelaku Begal Motor Tepergok dengan Patroli Polisi pada Dini Hari, Kecurigaan karena Bonceng Empat

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved