Salawat Nariah
Pengertian Salawat Nariah, Bacaan, Hukum, Faedah, dan Pengamalannya
Salawat Nariah bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun, namun waktu terbaik untuk melantunkannya adalah setelah menunaikan salat
Berikut beberapa faedah membaca salawat Nariah sesuai penjelasan Syaikh Muhammad At-Tunisii :
· Jika seorang Muslim membaca salawat Nariah 31 kali setelah shalat Subuh, maka Allah akan memudahkan berbagai urusannya.
· Membaca salawat Nariah 11 kali setiap hari akan melapangkan pintu rezeki dan mengangkat derajat kita.
· ika salawat Nariah ini dibaca 300 kali saat sedang berada di suatu majelis, maka Allah akan mengabulkan doa sekaligus menjauhkan kita dari segala marabahaya.
· Jika kita membaca salawat Nariah sebanyak 90 kali setiap hari maka Allah akan menghapus kedukaan, memudahkan rezeki, dibukakan pintu kebijakan, serta dijauhkan dari penyakit.
· mam Danuari mengatakan bahwa siapapun yang membaca salawat Nariah 11 kali tiap kali selesai shalat fardhu dan menjadikan bacaan salawat ini sebagai wirid, maka Allah akan memberikan rezeki yang mengalir tanpa putus.
· Membaca salawat Nariah sebanyak 4444 kali secara bersama – sama, maka atas seizin Allah akan terkabulnya apa yang mereka kehendaki.
5. Pengamalan Salawat Nariah
Salawat Nariah sudah diamalkan oleh banyak orang mulai dari anak – anak, remaja, dewasa, hingga lansia juga sudah banyak yang hafal bacaan salawat ini.
Apalagi di pesantren – pesantren, membaca salawat Nariah sepertinya sudah menjadi keharusan.
Di kalangan masyarakat, salawat Nariah memang menjadi salah satu salawat yang populer dibaca setelah mengumandangkan adzan (pujian).
Sehingga setelah adzan, muadzin biasanya akan membaca salawat hingga iqomah tiba sambil menunggu imam dan jamaah.
Sama seperti hal lain, perkara salawat Nariah juga mengundang pro dan kontra yang berasal dari masyarakat muslim itu sendiri.
Dimana ada yang berpendapat bahwa salawat Nariah tidak boleh dilafalkan apalagi didengungkan setiap hari karena liriknya mengandung kesyirikan. (*)
Salawat Nariah
Gubernur dan DPR Aceh Menyepakati Pertanggungjawaban APBA 2024 |
![]() |
---|
Dana Otsus Tahap II Khusus Jatah Provinsi Cair Rp 1,5 Triliun, Kabupaten/Kota Menyusul |
![]() |
---|
PPATK Blokir Rekening Dormant, Bank Aceh Imbau Nasabah tak Perlu Khawatir |
![]() |
---|
Dekranasda Aceh dan Kemendag Perkuat Sinergi, Dorong UMKM 'Naik Kelas' dan Siap Ekspor |
![]() |
---|
Rumah dan Ruko Kayu di Aceh Besar dan Aceh Timur Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.