Kriminal

Terapis di Depok Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Kekerasan Terhadap Anak Autis

Dalam video yang beredar di media sosial, H melakukan terapi terhadap seorang anak berkebutuhan khusus dengan cara yang menyalahi prosedur hingga ...

Editor: Muliadi Gani
Capture instagram kamerapengawas.id
Beredar video viral seorang bocah berinisial RF diduga pengidap autisme dijepit kepalanya menggunakan kaki oleh seorang terapis di sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023). Terapi sebuah rumah sakit di Depok ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan terapis sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat, berinisial H sebagai tersangka kasus kekerasan.

Dalam video yang beredar di media sosial, H melakukan terapi terhadap seorang anak berkebutuhan khusus dengan cara yang menyalahi prosedur hingga korban berteriak kesakitan.

Korban yang berinisial RF masih berusia 2 tahun 10 bulan dan menderita autisme.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, menjelaskan cara terapi yang dilakukan oleh H menggunakan kekerasan.

“Iya metode terapi dengan cara blocking, tetapi itu di luar SOP yang sudah ditetapkan.

 “Karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan handphone,” jelasnya, Jumat (17/2/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.

Selain tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), pelaku juga lalai karena melakukan praktik terapi hingga tertidur.

Baca juga: Gayo Lues Gunakan Metode Terapi ABA Saat Lakukan Sosialisasi Penangganan Autis di SLB

Pelaku membiarkan korban berteriak kesakitan tanpa ada upaya untuk menolong.

“Iya (unsur kelalaian), karena dia lalai dan si anak menjerit-menjerit.

Tersangka tidak memperdulikan,” jelasnya.

Sementara itu, Saksi Ahli Pidana, Effendi Saragih, menjelaskan perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana kekerasan.

“Jelas saja itu masuk unsur (pidana), karena itu perbuatan kekerasan itu dengan menggunakan tenaga yang besar dengan anak yang mengakibatkan sengsaranya anak tersebut baik secara fi sik maupun psikis.”

“Makanya dengan perbuatan tersebut, saya menganggap itu sudah masuk dalam perbuatan kekerasan,” terangnya.

Video penganiayaan terhadap anak berkebutuhan khusus di Depok diunggah di akun Twitter @p3n7l7h pada Rabu (15/2/2023).

Dalam video tersebut pria yang berbaju kuning dengan santai menganiaya korban sambil bermain handphone.

Baca juga: Rem Blong, Mobil Gendong Beko Terjun ke Jurang Woyla Aceh Barat, Sopir Meninggal Terjepit

Baca juga: Bayi Meninggal Diduga Tertindih Ibunya Saat Menyusui di Mobil

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved