Senin, 20 April 2026

Kasus

Alur Peredaran Sabu Teddy Minahasa Terungkap di Sidang

Dalam sidang peradilan kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy, terungkap alur peredaran dari anak buahnya hingga ke tangan bandar ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Lima saksi dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang anak buah Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023). Ketiga terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Kompol Kasranto. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Sidang mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang peradilan kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy, terungkap alur peredaran dari anak buahnya hingga ke tangan bandar.

Kasus ini berawal dari penangkapan warga sipil yang bermuara pada ditangkapnya Teddy Minahasa oleh penyidik.

Di persidangan pada Rabu (8/2/2023), terungkap kronologi penangkapan tiga anak buah Teddy Minahasa, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pudjiastuti.

Saksi sekaligus penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Tri Hamdani membeberkan, Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022, sementara Dody dan Linda ditangkap pada 12 Oktober 2022.

Tri menjelaskan pada awalnya jajarannya membantu Polres Metro Jakarta Pusat untuk menangkap dua orang sipil, yakni Hendra dan Mai.

Setelah didalami, barang haram itu didapatkan dari Ariel alias Abeng.

"Kemudian didapat keterangan dari Ahmad atau Ambon anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat.

Baca juga: Edan, Irjen Teddy Minahasa Jual Sabu pada Bandar Narkoba

Setelah itu didapat keterangan, (sabu) diperoleh dari Kompol Kasranto, Kapolsek Kalibaru," urai Tri.

Pihaknya pun langsung menangkap Kasranto dan melakukan interogasi, yang mengaku mendapatkan sabu dari Linda.

“Setelah itu kami tanya Bu Linda dapat dari mana, didapat keterangan barang itu diserahkan oleh Dody,” ucap Tri.

Dalam penangkapan para terdakwa, polisi menemukan barang bukti sebanyak tiga klip berisi 305 gram sabu di ruang kerja Kasranto.

Sedangkan di rumah Linda, ditemukan 943 gram sabu.

Kemudian di kediaman Dody ada dua paket sabu seberat 995 gram dan 984 gram.

Di persiangan sebelumnya, Rabu (15/2/2023) terungkap bahwa Kasranto menunjuk anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda Ahmad Darmawan, untuk mengedarkan narkoba.

Majelis hakim mulanya bertanya, seperti apa perjanjian antara keduanya.

"Perjanjian dengan Kasranto arahannya seperti apa?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang.

Baca juga: FAKTA BARU, AKBP Dody Berkali-kali Tolak Permintaan Irjen Teddy Minahasa untuk Sisihkan Sabu Sitaan

Ahmad lalu menjelaskan, dia bertemu dengan eks Kapolsek Kalibaru Kasranto pada 2022.

Kala itu, Kasranto belum menyinggung soal bisnis jual beli narkoba yang dijalankannya.

"Saya disuruh menghadap (oleh Kasranto). Katanya, 'Lo sini main' (ke ruang Kapolsek Kalibaru).

Itu Lebaran tahun 2022, di situ saya main, ngobrol-ngobrol biasa," ucap Ahmad.

Pada pertemuan selanjutnya, barulah Kasranto memberi tahu Ahmad bahwa dirinya sedang mencari pengedar yang akan membeli sabu.

Kasranto meminta Ahmad mencari pembeli, lantaran Ahmad bertugas di Satresnarkoba Polres Jakarta Barat.

Keduanya pun sempat bertransaksi di ruang kerja Kasranto.

Bukan hanya Ahmad, rupanya Kasranto juga meminta Aiptu Janto Situmorang untuk menjual narkoba.

Fakta ini diketahui dalam sidang yang digelar pada Jumat (17/2/2023) ketika jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Janto sebagai saksi.

Janto menerangkan, dia bertemu dengan Kasranto pada Maret 2022, yang menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Jadi Beking, Warga Merasa Diintimidasi saat Memprotes Galian C Ilegal

"Di bulan tiga (Maret 2022) tersebut, Kompol Kasranto pernah memberikan WhatsApp ke saya, 'Janto, ini Janto ya?

Saya Kapolsek Kalibaru sekarang.

Kalau berkenan, bisa main ke kantor', begitu Yang Mulia," papar Janto.

Beberapa bulan kemudian, Kasranto meminta Janto untuk dicarikan pengedar untuk membeli sabu.

"Di awal bulan delapan (Agustus), Kompol Kasranto langsung menanyakan saya, 'To, ini ada sabu 1 kilogram, tolong dong'.

Maksudnya ditawarkan, dicari lawan begitu," tutur Janto.

Atas dasar itu, Janto mencari pihak yang hendak membeli barang haram tersebut.

Di tengah proses pencarian, Janto mengaku mendapatkan telepon dari Alex Bonpis, bandar narkoba di Kampung Bahari.

Janto lalu diminta Kasranto mengambil sabu seberat 1 kilogram di ruang kerjanya.

Janto pun bertemu Alex di "kampung narkoba" Bahari, untuk menjual sabu senilai Rp 500 juta.

Baca juga: Menyaru Jadi Pembeli Sabu, Pria Indrajaya Pidie Ditangkap Polisi, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Usai bertransaksi, Janto menyerahkan hasil penjualan sabu kepada Kasranto.

"Setelah saya serahkan duitnya, pas saya mau keluar, Kasranto manggil, 'Eh To', dikasih saya duit Rp 20 juta," sebut Janto.

Ketika menawarkan sabu kepada sesama polisi, Kasranto menyebut bahwa barang haram itu didapatkannya dari jenderal bintang dua.

Namun, dia tak menyebutkan siapa sosok jenderal bintang dua itu kepada Ahmad maupun Janto.

"Waktu itu saya pernah nanya, 'ini bagus enggak, komandan?'.

Lalu kata Pak Kasranto, 'bagus, punya bintang (jenderal)'," ujar Ahmad menirukan percakapannya terdahulu.

Hal serupa dialami oleh Janto, yang mulanya ragu mencari bandar untuk membeli sabu atas permintaan Kasranto.

Di tengah keraguan itu, Kasranto meyakinkan Janto bahwa sabu tersebut punya kualitas jempolan.

Sebab, sabu yang dimilikinya diedarkan oleh seseorang berpangkat jenderal berbintang dua.

"Waktu itu kata Pak Kasranto bilang, 'Ini barang punya jenderal bintang dua'. Begitu, Yang Mulia," sebut Janto.

(kompas.com)

Baca juga: Perburuan Napi Big Boss Sabu dan Ekstasi belum Membuahkan Hasil

Baca juga: Buronan KPK Ricky Ham Dibawa ke Jakarta

Baca juga: Bantuan KIP Kuliah 2023 Capai Rp 12 Juta Per Semester, Segera Daftar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved