Kasus
Buronan KPK Ricky Ham Dibawa ke Jakarta
Ricky merupakan buron kasus dugaan suap senilai Rp 24,5 miliar terkait proyek infrastruktur di Mamberamo Tengah. Namanya masuk dalam daftar pencarian
PROHABA.CO, JAKARTA - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dibawa ke Jakarta.
Ricky merupakan buron kasus dugaan suap senilai Rp 24,5 miliar terkait proyek infrastruktur di Mamberamo Tengah.
Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 15 Juli 2022 dan berhasil ditangkap Minggu (19/2/2023).
“Iya betul yang bersangkutan dalam perjalanan menuju ke Jakarta,” kata Ali saat dikonfi rmasi, Senin (20/2/2023).
Ali mengatakan, Ricky dibawa ke Jakarta dari Papua melalui jalur udara.
Ia menggunakan maskapai yang lepas landas sekitar pukul 08.25 waktu Indonesia Timur (WIT).
“Penerbangan jam 08.25 waktu setempat,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Sebut Ricky Ham Pagawak Nikmati Uang ‘Panas’ Rp 200 M
Adapun Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini beberapa waktu saat hendak dijemput paksa penyidik pada 14 Juli 2022.
Menurut Polda Papua, Ricky sempat terlihat di Jayapura.
Namun, keesokan harinya ia muncul di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Pada 15 Juli, Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan surat DPO atas nama Ricky Ham Pagawak.
Ia memastikan, Ricky kabur melalui jalur darat.
Ricky diduga dibantu sejumlah oknum polisi dan TNI Angkatan Darat.
KPK kemudian berhasil menangkap Ricky saat bersembunyi di DIstrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Baca juga: Bupati Bangkalan Diduga Terima Suap Rp 5,3 Miliar
Baca juga: Mantan Bupati Tanah Bumbu Divonis 10 Tahun
Penangkapan dilakukan pukul 16.30 WIT, Minggu 19 Februari.
buronan kpk
Ricky Ham Pagawak
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah
Prohaba.co
berita prohaba
kasus gratifikasi
Korupsi
KPK
KPK Tetapkan Anggota DPR Heri Gunawan sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Korupsi Pasar Bertingkat Bale Atu Takengon |
![]() |
---|
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Gara-Gara Gadai iPhone, Pasutri Pemilik Toko HP di Medan Dianiaya OTK hingga Babak Belur |
![]() |
---|
Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil di Facebook Diringkus, Kerugian Korban Capai Rp 140 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.