Berita Aceh Jaya
Honorer di Aceh Jaya Lecehkan Bocah Lelaki
Pelecehan tidak hanya terjadi pada wanita atau anak perempuan saja, tetapi anak laki-laki pun bisa menjadi korban pelecehan.
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, CALANG – Kasus pelecehan terhadap anak kembali terjadi di Aceh.
Pelecehan tidak hanya terjadi pada wanita atau anak perempuan saja, tetapi anak laki-laki pun bisa menjadi korban pelecehan.
Seperti yang dialami oleh seorang bocah lelaki berusia 6 tahun di Aceh Jaya.
Ia dilecehkan oleh seorang karyawan honorer di Aceh Jaya berinsial IW (39).
IW tega melakukan pelecehan terhadap korban dengan memegang dan memainkan alat vital korban.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya tak tahu bahwa perbuatannya itu bagian dari pelecehan seksual.
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Calang Nomor 1/JN/2023/MS.Cag yang dibacakan pada Selasa (21/2/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Khaimi menyatakan Terdakwa IW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum terdakwa dengan 'uqubat ta'zir penjara selama 8 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” bunyi putusan itu.
Dalam dakwaan, kejadian ini terjadi pada Maret 2022 sekitar pukul 11.00 WIB ketika korban lagi sendirian di rumah.
Pada saat itu korban sedang berbaring di ruang tamu rumah kakeknya di satu desa dalam Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.
Lalu datang terdakwa dan langsung masuk ke dalam rumah.
Baca juga: Bejat, Sambo Rudapaksa Anak Kandung Berusia 5 Tahun di Kutacane
Terdakwa kemudian mendekati dan membuka celana korban.
Kemudian terdakwa melakukan pelecehan sambil berkata, “Bangun terus, kenapa gak sekolah?”
Setelah itu, terdakwa menggendong korban dan membuka pintu kamar.
Di dalam kamar, terdakwa kembali melakukan pelecehan terhadap korban.
Usai melakukan aksi bejatnya tersebut, terdakwa menyuruh korban memakai celana kembali dan menyuruh ke luar kamar.
Menurut pengakuan korban di pengadilan, dirinya telah dilecehkan oleh terdakwa sebanyak dua kali.
Korban mengatakan, Maret 2022 merupakan kejadian pertama, dan kejadian kedua pada Mei 2022.
Akibat dari perbuatan terdakwa, korban merasa trauma dan dirinya menjadi pendiam serta takut terhadap pria dewasa.
Orang tua korban yang tak terima anaknya dilecehkan, melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Aceh Jaya untuk dilakukan tindak lanjut.
Di dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya.
Namun, terdakwa berdalih tidak mengetahui bahwa perbuatannya itu telah dikategorikan dalam perbuatan pelecehan seksual.
Karena terdakwa menganggap itu hal yang biasa, apalagi ia sering memandikan korban dan bahkan mencebokinya.
Masih menurut terdakwa, kalau dirinya mengetahui perbuatannya itu salah sejak awal, niscaya dia tidak akan melakukan perbuatan tersebut.
Terdakwa mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena bercanda dan tidak memiliki tujuan apa pun.
Baca juga: Guru Ngaji di Nagan Nodai Santriwati, Dilarikan ke RS dalam Keadaan Berdarah
Guru ngaji lecehkan santriwati
Sementara itu, kasus pelecehan terhadap seorang anak yang masih berusia 10 tahun terjadi di Nagan Raya.
Parahnya lagi, perlakuan bejat ini dilakukan oleh seorang guru ngaji, yang seharusnya mengajarkan ilmu agama kepada anak didiknya.
Seorang guru ngaji berinisal R (25), tega melakukan perbuatan bejat terhadap seorang santriwati berusia 10 tahun.
Korban akhirnya mengalami ketakutan dan harus dilarikan ke rumah sakit karena alat vital korban terus mengeluarkan darah.
Peristiwa ini terjadi di sebuah pesantren dalam Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Kini R telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor 9/JN/2022/MS.Skm yang dibacakan pada Senin (13/2/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Irkham Soderi menyatakan terdakwa R telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa berupa penjara selama 80 bulan,” bunyi putusan itu.
Peristiwa ini berawal pada 8 September 2022, korban pergi mengaji bersama temannya di satu pesantren dalam Kecamatan Darul Makmur, Kabupate Nagan Raya.
Sekira pukul 17:00 WIB, korban selesai mengaji dan menunaikan shalat Asar berjamaah besama teman-temannya, lalu pulang ke rumah masing-masing.
Namun, korban berjumpa dengan terdakwa saat jalan pulang.
Terdakwa lalu menyampaikan kepada korban untuk datang ke rumah di belakang, karena ada hal yang ingin disampaikan.
Mendengar terdakwa yang merupakan guru ngaji, korban lalu menjawab, “ya.“
Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1 M, Sales Elektronik Ditangkap
Baca juga: Berkedok Guru Ngaji, Pria Tua Cabuli Anak 9 Tahun
Beberapa menit kemudian, terdakwa pergi ke rumah tersebut yang berjarak dari pesantren sekitar 30 meter, melewati belakang rumah warga.
Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan menunggu korban.
Tak lama kemudian korban datang dan terdakwa langsung menyuruh korban masuk.
Setelah berada dalam rumah tersebut, terdakwa langsung melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban.
Korban pun melakukan perlawanan dengan mengatakan “sakit”, tapi tak dihiraukan oleh terdakwa.
Aksi bejat tersebut baru dihentikan terdakwa setelah mendengar suara anak-anak yang lewat di samping rumah tersebut.
Pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut, korban hanya bisa diam karena takut, tetapi tidak rela karena terdakwa secara langsung melakukan pelecehan yang berakibat pada kesakitan.
Setelah pulang ke rumah, ibu korban bertanya kenapa berdarah di bagian alat vitalnya, korban menjawab karena saksi anak korban jatuh.
Karena darah semakin banyak, ibu korban memutuskan membawa korban ke rumah sakit.
Korban pun tidak memberitahukan kepada siapa pun terkait kejadian ini karena takut.
Korban baru memberitahukan kepada ibunya setelah dua minggu dari kejadian itu.
Tak terima sang putri dilecehkan, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi.
Dari hasil visum et repertum ditemukan selaput dara korban tidak utuh lagi arah pukul 7 dengan pendarahan aktif dari mukosa vagina dalam.
Korban dinyatakan dalam kondisi syok hipovolemik karena pendarahan aktif dari vagina dan anemia (Hb 7,9 gr/dl).
Korban juga harus menjalani perawatan di rumah Sakit Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya selama empat hari.
(Serambinews.com/ar)
Baca juga: Ibu Muda Pelaku Pelecehan Mengaku Jadi Korban
Baca juga: Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual Diikat dan Ditelanjangi di Kampus
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi Madrasah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-pada-anak-laki-laki.jpg)