Jumat, 12 Juni 2026

Kriminal

Sering Diejek, Wanita di Yogyakarta Aniaya Temannya

Menurut Archye akibat dari tindakan penganiayaan ini korban berinisial EG mengalami luka-luka di bagian tubuhnya.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK/Pixel-Shot
Ilustrasi penganiayaan. Sering Diejek, Wanita di Yogyakarta Aniaya Temannya 

Atas perbuatannya RK disangkakan pasal undang- undang perlindungan anak primer dan subsidernya terkait pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan.

Sementara itu RK mengaku dirinya nekat menganiaya temannya karena korban sering mengejek dan sering dituduh meminta-minta AM (anggur merah).

“Dikatain kalau di tempatku kayak gitu sering tak suruh beliin es.

Satunya lagi bilang aku sering mintain AM padahal enggak pernah,” ujar dia.

Ia menyampaikan, hubungan antara dirinya dengan korban teman biasa dan bukan pelanggannya.

(kompas.com)

Baca juga: Menolak saat Diajak ke Penginapan, Pria di Rohil Aniaya Teman Wanitanya

Baca juga: Aniaya Tukang Parkir, Anak Anggota Dewan Terancam Dua Tahun Penjara

Baca juga: Kecanduan Narkoba, Anak Aniaya Ayah Kandung, Tak Diberi Uang Beli Narkoba

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved