Berita Pidie Jaya

Pimpinan Dayah di Pidie Jaya Lecehkan Santriwati, Cupang di Leher Jadi Bukti

Dayah atau pesantren yang seharusnya menjadi tempat bagi para santri untuk memperdalam ilmu agama, kini dilanda dengan sejumlah kasus tindakan asusila

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/IST
Ilustrasi pelecehan pada santriwati - Pimpinan Dayah di Pidie Jaya Lecehkan Santriwati, Cupang di Leher Jadi Bukti 

PROHABA.CO, MEURUDU – Kasus pimpinan dayah melecehkan santriwatinya kembali terjadi di Aceh.

Dayah atau pesantren yang seharusnya menjadi tempat bagi para santri untuk memperdalam ilmu agama, kini dilanda dengan sejumlah kasus tindakan asusila.

Setelah Aceh dihebohkan dengan kasus rudapaksa oleh pimpinan dayah di Aceh Tenggara, kini kembali terjadi di Pidie Jaya (Pijay).

Seorang pimpinan dayah berinisial M alias Tgk M (32), tega melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku nekat melecehkan di dalam kamarnya dalam lingkungan dayah tersebut, setelah ia selesai memberi ceramah/pengajian malam.

Bahkan perbuatan bejat pelaku tersebut diintip oleh teman korban dan kemudian disampaikan kepada orang tua korban.

Tak terima dengan aksi bejat pelaku, orang tua korban melaporkan oknum pimpinan dayah tersebut ke kantor polisi.

Tak hanya itu, berdasarkan pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma dan gangguan perilaku.

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu Nomor 1/JN/2023/ MS.Mrd yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Lima Kali Perkosa Santriwati, Ustaz di Agara Dipenjara 163 Bulan

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Saleh Umari menyatakan terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

” Perbuatan ini dikualifikasi melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa M dengan ‘uqubat ta’zir penjara selama 90 bulan (7 tahun 6 bulan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan tersebut.

Kronologi kejadian Kejadian ini bermula pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 18.00 WIB, saat korban pergi mengaji ke dayah tersebut bersama tiga temannya.

Pada saat korban tiba di dayah, ia dan temannya langsung menuju musala dayah untuk menunaikan shalat Magrib berjamaah.

Seusai shalat, korban beserta santri lainnya diminta oleh terdakwa M selaku pimpinan dayah (sekaligus ustaz) berkumpul di musala untuk mendengar ceramah yang akan terdakwa sampaikan hingga pukul 21.30 WIB.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved