Kriminal

Baru Bebas, Residivis Kambuhan Kembali Berulah, Terlibat Pembunuhan Tetangganya

Pelaku nekat bunuh tetangganya sendiri bernama Presly Selamet Hutapea (40) di Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi ...

Editor: Muliadi Gani
HO
Jonro Sihombing, pembunuh sadis yang akhirnya ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Dairi 

PROHABA.CO, DAIRI - Jonro Sihombing (33), residivis kambuhan yang baru satu minggu keluar dari penjara dan menghirup udara bebas, kembali melakukan tindak pidana.

Pelaku nekat bunuh tetangganya sendiri bernama Presly Selamet Hutapea (40) di Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.

Aksi pembunuhan sadis yang dilakukan Jonro Sihombing ini berlangsung ketika korbannya baru saja keluar dari rumahnya pada Senin (6/3/2023) pagi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba, aksi pembunuhan berencana ini diduga berlatar masalah dendam dan sakit hati.

Sebelumnya, pelaku dan korban sudah pernah terlibat cekcok.

Pada tahun 2022, pelaku sudah pernah berusaha membunuh korbannya.

Namun, aksinya itu gagal, dan pelaku dihukum 9 bulan penjara.

Setelah mendekam 9 bulan di penjara, ternyata pelaku masih menaruh dendam dengan Presly Selamet Hutapea.

Baca juga: Bukannya Bertobat, Residivis asal Langsa Kembali Edarkan Sabu, Pemasok SS Juga Dibekuk

Jonro Sihombing kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban pada Senin (6/3/2023).

Saat korbannya keluar rumah dan hendak mengisi angin ban motor, pelaku sudah melakukan pengintaian.

Begitu korban berhenti untuk isi angin, pelaku pun beraksi dan menikam korbannya lebih dari satu kali.

Akibat insiden ini, korban menderita luka tikam di leher, lengan tangan dan perut.

Seketika, korban roboh bersimbah darah.

Pelaku yang tahu korbannya sekarat, langsung melarikan diri membawa pisau yang digunakannya saat membunuh korban.

Karena luka korban cukup parah, korban meninggal dunia diduga kehabisan darah.

Pascakejadian membunuh korbannya, Jonro Sihombing melarikan diri ke semak-semak yang jauh dari Desa Lau Bagot.

Baca juga: Nekat! Pencuri Sepmor Scoopy di Warkop Numero Terekam CCTV

Baca juga: Residivis Kambuhan Kembali Berulah & Ditangkap Polisi, Kali Ini Jambret Tas Wanita di Kota Kendari

Di sana pelaku sembunyi di satu gubuk milik warga.

Polisi yang mendapati laporan keberadaan pelaku kemudian bergerak ke lokasi yang cukup jauh dari desa itu.

Polisi kemudian mengepung tempat persembunyian tersangka.

Dalam waktu singkat, pelaku akhirnya berhasil dibekuk.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.

"Dugaan sementara motif karena sakit hati," kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba.

Namun, sakit hati seperti apa yang dimaksud, tidak dijelaskan lebih lanjut.

Hanya saja, Rismanto membenarkan, bahwa pelaku sempat gagal membunuh korban di tahun 2022.

Atas kasus percobaan pembunuhan itu, pelaku dihukum cuma sembilan bulan penjara.

(tribun-medan.com)

Baca juga: 2 Wanita Dibunuh, Jasadnya Dicor di Bawah Tangga Rumah Kontrakan

Baca juga: Kabur Saat Ditangkap, Residivis Pencuri Sepmor di Bima Didor

Baca juga: Tikam Teman Sekaligus Tetangga, Pelaku dan Korban Terlibat Kejar-kejaran

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved