Polisi Gadungan Ditangkap Usai Tipu Kekasihnya Jutaan Rupiah

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polres Bantul.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
Polisi gadungan asal Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen ditangkap Unit Reskrim Polsek Bayan. Polisi gadungan itu menipu warga Desa Pucang Agung Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo hingga jutaan rupiah 

PROHABA.CO -- Seorang pemuda menyaru sebagai polisi gadungan untuk memperdayai kekasihnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polres Bantul.

Bahkan pelaku sering meminta uang kepada korban.

Pelaku juga meminta uang sebagai syarat menjadi istri polisi.

 Namun kebohongan pelaku akhirnya terbongkar hingga pelaku diringkus polisi.

Pelaku berinisial AK (22), polisi gadungan asal Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen.

Baca juga: Polisi Gerebek Ladang Ganja, Pemilik Berhasil Lari Kencang

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Bayan setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Polisi gadungan itu menipu kekasihnya BS (23), warga Desa Pucang Agung Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.

Akibat ulah pelaku membuat korban rugi hingga jutaan rupiah.

Kapolsek Bayan, AKP Ponco Broto mengatakan, penipuan itu bermula saat tersangka dan korban berkenalan di media sosial.

Setelah berteman cukup lama, AK dan korban menjalin hubungan asmara.

"Dengan modal wajah yang menyakinkan, AK mengaku kepada keluarga korban sebagai anggota Polri yang berdinas di Polres Bantul," kata Ponco Broto di kantornya pada Selasa (7/3/2023).

Baca juga: GAWAT, Maling Gondol Sepmor di Samping Kantor Serambi Indonesia

Dalam perjalanannya, AK beberapa kali meminta uang kepada korban dengan alasan untuk berobat orangtuanya.

Tak hanya itu, AK juga meminta uang sebagai syarat menjadi istri polisi.

"AK juga meminta uang dengan dalih membeli seragam Bhayangkari dan pindah tugas dari Polres Bantul," kata Ponco.

Ponco Broto mengatakan, kasus penipuan yang dilakukan oleh AK ini terbongkar setelah orangtua korban curiga terhadap AK yang sering meminta uang kepada anaknya.

Kemudian, keluarga korban menyusun rencana untuk bertemu langsung dengan tersangka.

Saat AK meminta uang lagi, keluarga korban ikut mengantarkan uang secara langsung.

"Kebohongan AK diketahui keluarga korban bertemu dengan polisi gadungan itu," kata dia.

Setelah diketahui melakukan kebohongan dan penipuan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayan.

Baca juga: Sadis, Wanita Bertato Pukuli Gadis ABG hingga Luka

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bayan langsung melakukan upaya hukum terhadap AK.

Polisi gadungan itu ditangkap pada 6 Maret 2023 yang lalu.

"Selain uang, korban juga menyerahkan harta bendanya berupa cincin emas. Jumlah kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 4.950.000," kata AKP Ponco.

Dalam perkara ini, AK diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun penjara," ujar Kapolsek Bayan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved