Berita Lhokseumawe
BNN Obrak-abrik Tiga Titik Ladang Ganja di Sawang
“Adapun penemuan ladang ganja ini merupakan hasil identifikasi yang dilakukan BNN RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan kurang lebih 4 hektare (ha) ladang ganja di Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu (8/3/2023).
Pemusnahan ladang ganja perdana pada tahun 2023 ini menjadi salah satu bentuk akselerasi 'war on drugs' dalam upaya penanganan permasalahan narkoba di Indonesia.
Selain itu juga dalam rangka menjelang peringatan hari ulang tahun ke-21 BNN-RI.
Amatan di lokasi, personelgabungan bergerak pukul 08.00 WIB berangkat dari Kota Lhokseumawe atau sekitar 47 kilometer menuju ke Teupin Reusep, Sawang, itu dengan menempuh waktu hampir satu jam di bawah pimpinan Direktur Narkotika, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan SIK MH.
Ia mengatakan, perang melawan narkoba melalui pendekatan 'hard power' dilakukan secara nyata dengan membabat habis kurang lebih 40.000 batang ganja di kawasan Aceh Utara bersama dengan 140 personel gabungan yang terdiri atas BNNK Lhokseumawe, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Dinas Pertanian, dan Bea Cukai Aceh Utara.
Baca juga: 32 Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan, Pemilik Lari ke Hutan
“Adapun penemuan ladang ganja ini merupakan hasil identifikasi yang dilakukan BNN RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Berdasarkan hasil citra satelit Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) dan penyelidikan pada tanggal 28 Februari–5 Maret 2023,” terang Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan.
Roy menjelaskan, berdasarkan hasil citra satelit tersebut ditemukan tiga titik ladang ganja siap panen yang berada di Dusun Alue Garot, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
“Dari tiga titik tersebut diketahui terdapat ladang ganja dengan total luas 4 hektare yang terdiri atas 40.000 batang ganja yang diperkirakan seberat 20 ton.
Kemudian tanaman ganja dengan tinggi antara 20 hingga 200 cm dan jarak kerapatan antartanaman 50 cm tersebut diketahui ditanam secara tumpang sari dengan tanaman pinang yang berada pada ketinggian 202 mdpl, 185 mdpl, dan 143 mdpl,” urainya.
Baca juga: BNN Musnahkan 3 Hektare Ladang Ganja di Aceh Selatan
Baca juga: Personel Polres Bireuen Tempuh Perjalanan Setengah Hari ke Ladang Ganja di Pedalaman Peulimbang
Pemusnahan ladang ganja ini, lanjutnya, merupakan bentuk pemberantasan narkotika yang dilakukan BNN sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang di dalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Roy menegaskan, BNN tidak ada wacana untuk melegalkan tanaman candu tersebut.
Perlu diketahui, Aceh Utara khususnya Desa Teupin Reusep merupakan salah satu wilayah pilot project Program Grand Design Alternative Development (GDAD) selain Aceh Besar, Bireuen dan Gayo Lues yang diinisiasi oleh BNN.
“Dengan adanya program Alternative Development , BNN memberikan pelatihan (lifeskill) bagi mayarakat yang berprofesi sebagai petani tanaman ganja untuk beralih menjadi petani tanaman produktif lainnya.
Dengan digelarnya pemusnahan ladang ganja dalam rangka Peringatan HUT BNN RI ke 21, BNN mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kepedulian serta menggelorakan semangat juang melawan peredaran gelap narkoba.
Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar),” pungkasnya. (zak)
Baca juga: 4 Hektare Ladang Ganja di Kuta Cot Glie Dimusnahkan, Langsung Dipimpin Kapolres Aceh Besar
Baca juga: BNN Aceh Temukan 4,5 Ha Ladang Ganja di Lereng Gunung Seulawah, 95 Ribu Batang Ganja Dimusnahkan
Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Musnahkan Dua Hektare Ladang Ganja di perkebunan Dedamar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/BNN-Obrakabrik-Tiga-Titik-Ladang-Ganja-di-Sawang-Aceh-Utara.jpg)