Kriminal
Korban Pengeroyokan di Makassar Dijadikan Tersangka
Viral,seorang pria bernama Ridha Tahir (36) mengaku jadi korban pengeroyokan sekelompok remaja di Kota Makassar, malah dijadikan tersangka oleh polisi
PROHABA.CO, MAKASSAR - Viral, seorang pria bernama Ridha Tahir (36) mengaku jadi korban pengeroyokan sekelompok remaja di Kota Makassar, malah dijadikan tersangka oleh polisi.
Setelah dijadikan tersangka, Ridha pun meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Dari pengakuan Ridha dirinya dijadikan tersangka penganiayaan seperti disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
"Saya heran sama polisi.
Saya dikeroyok, eh malah dijadikan tersangka," kata Ridha, Selasa (07/03/2023).
Ridha mengaku, dikeroyok sejumlah orang di Jalan Tidung, Makassar, pada 20 Februari 2023 lalu.
Peristiwa ini sempat terekam CCTV di sekitar lokasi.
"Saya awalnya itu dihadang dan dipukuli.
Saya berusaha kabur, bermaksud menyelamatkan diri, tapi dikejar dan kembali tertangkap hingga kembali dikeroyok secara brutal.
Baca juga: Murid SDĀ di Sukabumi Tewas Dibacok Segerombolan Geng Motor, 3 Orang Jadi Tersangka
Saya dibuang di got, dihantam batu dan kayu.
Saya terus lari sempoyongan untuk cari bantuan kepada warga," aku Ridha.
Akibat kejadian itu, Ridha mengalami luka di kepala, memar di badan, dan sempat dirawat di rumah sakit.
Dia pun melaporkan kejadian itu ke Polsekta Rappocini, tapi malah dijadikan tersangka.
"Kepala saya bocor dan pusing.
Badan saya sakit semua dan sempat dirawat di rumah sakit.
Saya korban dan telah melapor, malah saya dijadikan tersangka.
Saya meminta bantuan hukum.
Rasanya tidak adil, saya jadi korban malah dijadikan tersangka," ujarnya.
Polsekta Rappocini pun angkat bicara terkait hal tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Boby Robinsar menjelaskan, jika keduanya pihak saling lapor dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Boby menjelaskan, jika Ridha merupakan korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda di antaranya Dedi, Ateng, dan Rahim.
Baca juga: Rafael Bakal Dipecat dari ASN, Tidak Dapat Uang Pensiun
Baca juga: Untuk Melayani Kesehatan Masyarakat, Akper Kesdam Laksanakan Pengabdian di Aceh Utara
Namun Ridha merupakan pelaku penganiayaan pertama kali terhadap Dedi.
"Kedua belah pihak saling lapor dan sudah ditangani laporannya hingga penetapan tersangka.
Ridha dikenakan pasal 351 KUHPidana.
Sedangkan lawannya itu sudah juga ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan dikenakan Pasal 170 KUHPidana.
Boby menjelaskan kejadian awalnya, Ridha dalam keadaan mabuk mencari Dedi hingga ke beberapa tempat.
Di tengah perjalanan, Ridha menemukan Dedi tengah berjalan bersama beberapa temannya dan langsung melakukan pemukulan.
Teman-teman Dedi berusaha melerai, namun tidak bisa hingga ikut mengeroyok Ridha.
"Mereka saling pukul hingga terjatuh ke selokan berlumur lumpur.
Tak kuat melawan yang jumlahnya banyak, Ridha pun berusaha melarikan diri dan meminta bantuan dari warga.
Jadi seperti itu kejadiannya dan sempat terekam CCTV.
Kami juga sudah memeriksa saksi-saksi hingga menetapkan tersangka," jelasnya.
(kompas.com)
Baca juga: Terapis di Depok Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Kekerasan Terhadap Anak Autis
Baca juga: BEJAT, Seorang Dosen Diculik dan Dikeroyok Mahasiswa
Baca juga: Hercules Kembali Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap MA
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.