Haba Medan

Kodam I/Bukit Barisan Pantau Polda Sumut, Biarkan Terduga Pengoplos Pupuk Subsidi Tak Ditahan

Kodam I/Bukit Barisan tengah memantau Polda Sumut lantaran membiarkan terduga pengoplos pupuk subsidi bernama Iwan tidak ditahan.

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/HO
Tiga orang yang ditangkap Kodam I Bukit Barisan terkait dugaan gudang pupuk ilegal dan oplosan saat diserahkan ke Polda Sumut, Rabu (8/3/2023). 

PROHABA.CO, MEDAN - Kodam I/Bukit Barisan tengah memantau Polda Sumut lantaran membiarkan terduga pengoplos pupuk subsidi bernama Iwan tidak ditahan.

Sejak diserahkan Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan, status Iwan masih dijadikan sebagai saksi.

Padahal, di lokasi gudang diduga pengoplos pupuk subsidi itu, petugas Intelijen Kodam I/Bukit Barisan turut menyerahkan sejumlah bukti temuan yang ada di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sekambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

"Kami lihat dan kami tunggu perkembangannya seperti apa," kata Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian, Sabtu (11/3/2023).

Rico mengatakan, pihaknya memang tidak bisa mengintervensi penahanan dari terduga pengoplos pupuk subsidi bernama Iwan tersebut.

Sebab, penanganan perkaranya saat ini sudah di tangan Polda Sumut.

Maka dari itu, Kodam I/Bukit Barisan yang dikomandoi Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin cuma bisa memantau seperti apa keseriusan dari anak buah Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dalam membongkar jaringan terduga pengoplos pupuk subsidi yang telah merugikan negara tersebut.

Baca juga: Intel Kodam I/BB Gerebek Gudang Pupuk Oplosan, Diduga Tanpa Diketahui Polisi

Sebelumnya, Kodam I/Bukit Barisan kepada sejumlah media mengatakan bahwa mereka telah membuktikan diri mendukung program pemerintah dalam hal ketahanan pangan dengan menggerebek lokasi diduga gudang pengoplos pupuk subsidi.

Sayangnya, setelah tiga orang pelaku diserahkan ke Polda Sumut, ketiganya justru tidak ditahan.

Status Iwan, si pemilik gudang terduga pengoplos pupuk subsidi juga masih dijadikan saksi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi beralasan, bahwa penahanan belum bisa dilakukan, karena Iwan Cs masih berstatus saksi meski sudah ada beberapa bukti temuan di lapangan.

"Secara aturan, saksi tidak ditahan karena masih proses penyelidikan," kata Hadi.

Hadi mengatakan, Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut akan mengundang saksi ahli untuk memfaktakan dugaan pupuk oplosan tersebut.

Namun, kapan jadwal undangan, tidak jelas disebutkan.

Sementara itu, di sisi lain, lelaki bernama Juni yang disebut- sebut sebagai pengendali terduga pengoplos pupuk subsidi ini masih berkeliaran.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved