Motor Trail Dilarang di Lahan Hutan Lembang, Buntut Kerusakan Lahan Edelweis Rawa Ranca Upas
Kerusakan lahan edelweis rawa di Ranca Upas Bandung, Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akibat aktivitas sepeda motor trail pekan lalu berbuntut
PROHABA.CO, BANDUNG BARAT - Kerusakan lahan edelweis rawa di Ranca Upas Bandung, Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akibat aktivitas sepeda motor trail pekan lalu berbuntut panjang.
Ekosistem hutan di kawasan Ranca Upas terganggu imbas dari aksi ugal-ugalan ratusan crosser pada event Ranca Upas Camping Adventure Explore 2023 pada Minggu (5/3/2023) lalu.
Buntut dari kerusakan itu, Perhutani menegaskan pihaknya melarang aktivitas baik sepeda motor trail maupun offroad di lahan hutan.
Untuk sementara, Ranca Upas ditutup sementara untuk pemulihan lahan.
Selain di Bandung Selatan, aktivitas sepeda motor trail dan mobil offroad juga dihentikan di hutan Bandung Utara seperti Lembang dan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Asisten Perhutani (Asper) KPH Bandung Utara, Susanto mengatakan, untuk sementara aktivitas sepeda motor trail dan offroad di hutan Bandung Utara disetop sementara sampai waktu yang belum ditentukan.
“Pimpinan Perhutani sudah membuat surat berupa arahan untuk menghentikan semua aktivitas di kawasan hutan.
Baca juga: Fungsi Hutan Mangrove Sangat Penting bagi Ekologi?
Kami yang di Lembang juga menindaklanjuti itu, mulai dari beberapa hari lalu kami tidak boleh menerbitkan izin untuk event-event seperti motor trail,” ungkap Susanto saat dihubungi Kompas. com, Senin (13/3/2023).
Susanto menjelaskan, penghentian aktivitas sepeda motor trail dan offroad di Bandung Utara ini merupakan buntut dari adanya event motor trail yang saat ini sedang bermasalah.
“Kami tidak boleh mengeluarkan izin aktivitas apapun.
Jadi kita hentikan dulu semua, tidak boleh ada kegiatan apa pun di situ sampai ada arahan lebih lanjut,” ujar Susanto.
Selain aktivitas motor trail, Perhutani juga menyetop sementara aktivitas wisata Offroad yang biasa dilakukan di kawasan hutan Sukawana sampai Cikole, Lembang.
Kawasan Bandung Utara sebelumnya menjadi magnet para crosser maupun offroader untuk dijadikan arena baik wisata Offroad maupun event sepeda motor trail.
Tidak sedikit pula crosser yang bandel hingga memasuki hutan yang seharusnya tidak dilintasi sepeda motor trail.
“Kalau di Bandung Utara aktivitas motor trail biasanya dilakukan di kaki- kaki gunung Tangkuban Parahu maupun gunung Burangrang.
Baca juga: Bikin Keributan di Simeulue, Turis Asing Diamankan Polisi
Baca juga: Vario dan Trail Tabrakan, Dua Meninggal, Satu Kritis
Sekitar Lembang, Parongpong, Cisarua,” papar Susanto.
“Tapi tidak menutup kemungkinan banyak yang bandel kan namanya juga hutan terbuka.
Untuk yang ilegal ya ada, karena kan kesulitan juga mengawasinya.
Mereka masuk biasanya malam dan sembunyi-sembunyi,” imbuhnya.
Sebagai pengawasan, KPH Bandung Utara bekerja sama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat dan komunitas sepeda motor trail.
Lembaga dan komunitas itu nantinya akan saling berkoordinasi untuk menentukan jalur sepeda motor trail dan memberi arahan mana yang boleh dan tidak boleh dilintasi oleh sepeda motor trail.
“Biasanya, kalau yang mau motoran ke Lembang, mereka harus terdaftar di IMI, mereka izin dulu ke (komunitas) Wangsa, nanti dari Wangsa ada leader seorang yang mengarahkan jalurnya kalau mau main.
Sementara dari LMDH nanti akan menjaga jalur yang sudah disepakati agar motor trail maupun mobil offroad tidak keluar dari jalur,” tuturnya.
(kompas. com)
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Sukabumi, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan
Baca juga: Malaysia Temukan Permukiman Ilegal WNI di Hutan, 67 Orang Ditahan
Baca juga: Mayat Seorang Pria Ditemukan di Hutan Wosi Manokwari, Begini Kronologi Keluarga
Prohaba.co
Prohaba
kerusakan hutan
Hutan Lembang
Lahan Edelweis Rawa Ranca Upas
motor trail
offroader
Motor Trail Dilarang di Lahan Hutan Lembang
Bandung Barat
Bea Cukai dan Satpol PP Sita 5.000 Rokok Ilegal dalam Operasi di Pidie |
![]() |
---|
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tersenyum dan Goyang Jari di Ruang Sidang |
![]() |
---|
Polres Langsa Tangkap Pengedar Sabu Asal Aceh Timur, 103 Gram Barang Bukti Diamankan |
![]() |
---|
Viral! WNA Tabrak Motor dan Seret 5 Km di Tangerang, Diduga Mabuk |
![]() |
---|
Majelis Hakim Vonis Tokoh Adat Aceh Jaya 188 Bulan Penjara atas Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.