Kriminal

Pengiriman 24 Kg Sabu ke Surabaya Digagalkan, Polisi Tangkap 2 Kurir

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 24 kilogram di dalam gerbong kereta api.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep Akhmad Gunawan saat merilis pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 24 kilogram di Mapolrestabes Surabaya, Senin (13/3/2023). 

Mereka bersedia melakukan praktik jual beli narkoba ini lantaran terhimpit ekonomi dan dijanjikan mendapat Rp 100 juta dalam sekali pengiriman paket sabu-sabu.

Dari pengungkapan dua pelaku ini, Yusep memastikan pihaknya akan mengembangkan penyelidikan terhadap terduga pelaku lainnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ucap Yusep.

(kompas.com)

Baca juga: Pria Aceh Utara Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu-Sabu di Medan

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Pria Asal Kecamatan Medan Timur DiadiliĀ di PN Medan, DPO Masih Dicari PolisiĀ 

Baca juga: BNN Babel Tangkap Kurir Sabu Jaringan Sumatera Asal Aceh

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved