Kriminal
Pengiriman 24 Kg Sabu ke Surabaya Digagalkan, Polisi Tangkap 2 Kurir
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 24 kilogram di dalam gerbong kereta api.
Mereka bersedia melakukan praktik jual beli narkoba ini lantaran terhimpit ekonomi dan dijanjikan mendapat Rp 100 juta dalam sekali pengiriman paket sabu-sabu.
Dari pengungkapan dua pelaku ini, Yusep memastikan pihaknya akan mengembangkan penyelidikan terhadap terduga pelaku lainnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ucap Yusep.
(kompas.com)
Baca juga: Pria Aceh Utara Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu-Sabu di Medan
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Pria Asal Kecamatan Medan Timur DiadiliĀ di PN Medan, DPO Masih Dicari PolisiĀ
Baca juga: BNN Babel Tangkap Kurir Sabu Jaringan Sumatera Asal Aceh
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.