Selasa, 2 Juni 2026

Kriminal

Polisi Amankan 50 Ton Beras Bulog Oplosan di Majalengka

Beras oplosan dikemas ulang, lalu dijual kembali ke masyarakat melalui program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). "Kita sudah mengamankan beberapa orang

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Majalengka
Polres Majalengka, Jawa Barat, menunjukan 50 ton beras yang diduga Oplosan dan juga karung karung kosong sisa oplosan, di Mapolres Majalengka, Selasa (14/3/2023) 

PROHABA.CO, MAJALENGKA - Satuan Reskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, mengamankan 50 ton beras Bulog oplosan, Sabtu (11/3/2023).

Pengoplosan diduga dilakukan oleh salah satu pabrik penggilingan beras di Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Beras oplosan dikemas ulang, lalu dijual kembali ke masyarakat melalui program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

"Kita sudah mengamankan beberapa orang dan sudah dimintai keterangan dalam Kasus ini dan mengamankan barang bukti sebanyak 50 ton beras bulog yang akan dioplos," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, saat rilis kasus, Selasa (14/3/2023) petang.

Edwin bersama Kasat Reskrim AKP Febry Samosir dan jajaran, menunjukkan empat truk yang berisi beras oplosan dan juga beberapa karung beras.

Beras tersebut, sambung Edwin, dibeli dari Bulog dengan spesifikasi beras murah untuk masyarakat.

Baca juga: Bulog dan Polisi Ungkap Penyelewengan 350 Ton Beras

Kemudian beras itu dicampurkan dan digunakan untuk keperluan BPNT.

"Beras bulog yang sudah dicampur dengan beras lain ini dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan BPNT dan diperuntukan di wilayah Kabupaten Majalengka,” tambah Edwin.

Edwin mengatakan, para pelaku mengoplos beras Bulog kualitas medium dengan beras asal Demak.

Mereka mencampurkan beras kualitas premium kemasan 10 kilogram merek MPR kemasan 10 kilogram, serta adanya dugaan penggantian kemasan beras Bulog kualitas medium 50 kilogram.

Setelah dicampurkan, para pelaku mengemas beras tersebut menjadi kemasan 10 kilogram.

Beras juga dikemas dengan kemasan 25 kilogram bermerek Kepala Ayam Jago yang dijual kepada masyarakat.

Edwin mengungkap, awalnya Satgas Pangan dan Reskrim Polres Majalengka memantau kenaikan harga dan ketersediaan beras medium maupun premium di beberapa titik.

Dari hasil pemantauan, ada indikasi penyimpangan dan pengoplosan beras.

Akhirnya polisi melakukan penindakan hingga mendapatkan barang bukti tersebut.

Polisi masih memeriksa beberapa saksi yang diduga mengetahui praktik ini.

Baca juga: Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Dicegah ke Luar Negeri, Diduga Terkait Korupsi Bansos

Baca juga: Suami Tersandung Kasus Narkoba, Irish Bella Aktif Kembali Istagram Dengan Postingan: Anak Kekuatanku

Para pelaku nantinya akan disangkakan Pasal 382 bis KUHPidana yang berisi, melakukan perbuatan curang atau tindakan yang bersifat menipu untuk menyesatkan

atau memperdaya khalayak umum atau orang tertentu dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.

Para pelaku juga terancam Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang berisi,

pelaku usaha yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Serta ancaman Pasal 133 Undang – Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan yang berisi, pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar.

(kompas.com)

Baca juga: Budi Waseso Dapat Dukungan untuk Memberantas Mafia Beras

Baca juga: Intel Kodam I/BB Gerebek Gudang Pupuk Oplosan, Diduga Tanpa Diketahui Polisi

Baca juga: Terdakwa Kasus Penggelapan 1,4 Ton Beras tak Ditahan

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Amankan 50 Ton Beras Bulog Oplosan, Dikemas Ulang lalu Dijual ke Warga", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved