Luar Negeri

Polisi Malaysia Tangkap Lima WNI atas Keterlibatan Tujuh Perampokan di Malaysia

Polisi Malaysia telah menangkap lima WNI pada 6 Maret 2023 atas dugaan keterlibatan dalam tujuh perampokan bersenjata dan penyerangan rumah di sekitar

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Ilustrasi penangkapan - Lima WNI Ditangkap atas Keterlibatan Tujuh Perampokan di Malaysia 

PROHABA.CO, SHAH ALAM - Polisi Malaysia telah menangkap lima WNI pada 6 Maret 2023 atas dugaan keterlibatan dalam tujuh perampokan bersenjata dan penyerangan rumah di sekitar Selangor, Malaysia.

Mereka juga diduga terlibat dalam sebuah kasus kejahatan di Negeri Sembilan yang melibatkan kerugian sekitar 55.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp188 juta).

Dari lima orang warga Indonesia tersebut, salah satunya adalah perempuan.

Kepala Polisi Selangor Datuk Hussein Omar Khan mengatakan penangkapan para tersangka bermula ketika polisi mendapat laporan tentang perampokan di rumah seorang pengusaha di Sungai Long, Kajang oleh tiga WNI yang dicurigai.

Perampokan itu terjadi sekitar pukul 03.00 waktu setempat.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan menggerebek sebuah flat di sekitar Sungai Besi, Kuala Lumpur pada pukul 08.20 pagi dan menangkap semua tersangka.

Mereka berusia antara 29 hingga 49 tahun.

Baca juga: Usai Ditangkap Sebagai Pengedar, Lilis Karlina Berharap RD Direhabilitasi dan Ikut Ujian Kelulusan

Baca juga: Lagi, 63 WNI Ilegal Ditangkap di Bintulu Malaysia

Diberitakan Kantor berita Malaysia, Bernama, pada Selasa (14/3/2023), investigasi mendapati para tersangka menggunakan kendaraan e-hailing (transportasi online) ke rumah target mereka dan kembali dengan kendaraan lain yang dikemudikan oleh rekan mereka setelah melakukan kejahatan.

Para WNI itu disebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan diyakini telah memasuki Malaysia secara ilegal pada November 2022.

Dia mengatakan, para tersangka telah ditahan selama tujuh hari untuk mendukung penyelidikan berdasarkan Pasal 396/297 KUHP Malaysia.

Para tersangka juga sedang diselidiki berdasarkan Bagian 6(1)(c), 15(1)(c) dan 56(1)(1) UndangUndang Imigrasi 1959/63 karena tidak memiliki dokumen perjalanan, dan salah satunya juga sedang diselidiki berdasarkan Bagian 15(1)(a) Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 setelah dites positif mengandung methamphetamine.

(kompas.com)

Baca juga: WN Ukraina Bayar Rp 31 Juta agar Punya KTP WNI

Baca juga: Bawa WNA India ke Australia secara Ilegal, 4 WNI Jadi Tersangka

Baca juga: Ambisi PSG Datangkan Erling Haaland, Messi dan Neymar akan Disingkirkan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved