Haba Medan
Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Oknum TNI Mengaku Dapat Upah Rp 2 Juta
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan hadir ke Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan untuk memberi kesaksian dalam perkara narkotika ...
Editor:
Muliadi Gani
(KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan hadir ke Ruang Cakra 9, PN Medan untuk memberi kesaksian dalam perkara narkotika75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi, Rabu (15/3/2023).
Berdasarkan dakwaan, diketahui terdakwa Syahril dan Yogi (berkas perkara terpisah), Yalpin dan Rian (disidangkan di Peradilan Militer I-02 Medan) ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 5 Desember 2022, di depan lobi Hermes Palace Hotel Medan.
(Kompas.com)
Baca juga: WOW, Mami Linda Pernah ke Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Teddy Minahasa
Baca juga: Polisi Beking Bandar Narkoba Ditangkap
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Jadi Beking, Warga Merasa Diintimidasi saat Memprotes Galian C Ilegal
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Haba Medan
Kerangka dalam Pohon Aren di Sergai Diduga Pemuda Hilang, Polisi Tunggu Hasil DNA |
![]() |
---|
Demo Mahasiswa Protes Tunjangan DPR RI Meluas ke Medan, Aksi Ricuh dan Satu Mahasiswa Kritis |
![]() |
---|
Dilaporkan Hamili Pegawai Bank Swasta, Anggota DPRD Sumut Membantah, Hubungan Asmara Orang Dewasa |
![]() |
---|
Pak Sekdes di Padangsidimpuan Nekat Bakar Pacarnya, Cemburu Korban Punya Pria Lain |
![]() |
---|
Sadis! Sopir Taksi Online di Medan Dirampok dan Dibunuh, Mayat dimasukkan ke Karung & Ditenggelamkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.