Haba Medan

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Oknum TNI Mengaku Dapat Upah Rp 2 Juta

Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan hadir ke Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan untuk memberi kesaksian dalam perkara narkotika ...

Editor: Muliadi Gani
(KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan hadir ke Ruang Cakra 9, PN Medan untuk memberi kesaksian dalam perkara narkotika75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi, Rabu (15/3/2023). 

Berdasarkan dakwaan, diketahui terdakwa Syahril dan Yogi (berkas perkara terpisah), Yalpin dan Rian (disidangkan di Peradilan Militer I-02 Medan) ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 5 Desember 2022, di depan lobi Hermes Palace Hotel Medan.

(Kompas.com)

Baca juga: WOW, Mami Linda Pernah ke Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Teddy Minahasa

Baca juga: Polisi Beking Bandar Narkoba Ditangkap

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Jadi Beking, Warga Merasa Diintimidasi saat Memprotes Galian C Ilegal

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved