Haba Medan

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Oknum TNI Mengaku Dapat Upah Rp 2 Juta

Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan hadir ke Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan untuk memberi kesaksian dalam perkara narkotika ...

Editor: Muliadi Gani
(KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan hadir ke Ruang Cakra 9, PN Medan untuk memberi kesaksian dalam perkara narkotika75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi, Rabu (15/3/2023). 

Total Sabu 75 Kg, Ekstasi 40.000 Butir

PROHABA.CO, MEDAN - Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan hadir ke Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan untuk memberi kesaksian dalam perkara narkotika dengan terdakwa Syahril bin Syamsudin dan Yogi Saputra Dewa.

Keduanya menjadi kurir 75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi yang mendapat perintah dari Zack yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepada majelis hakim yang diketuai Dahlan dan Jaksa Penuntut Umum Andalan Zalukhu, kedua saksi mengaku mendapat upah Rp 2 juta per bungkus atau 1 kilogram.

Pekerjaan ini yang kedua kalinya mereka lakukan.

Aksi pertama dengan upah yang sama untuk sabu seberat 7 kilogram.

"Keduaduanya kami berhubungan dengan Zack, dia yang mengarahkan ke Tanjungbalai berhubungan dengan si A.

Kami dikasih Rp2 juta plus akomodasi, dan berhubungan langsung dengan si A.

Baca juga: Seorang Pria Babak Belur Setelah Bacok Anggota Babinsa TNI AD

Baca juga: Demi Uang Rp 2 Juta, 2 Oknum Nekat Pertaruhkan Nasib dan Kariernya

Baca juga: Maling HP Tewas Dibacok, Korban Kabur Lalu Ditemukan Meninggal

Sampai di sana, si A yang mengarahkan ambil barang itu," kata Yalpin, Rabu (15/3/2023).

Saat perjalanan dari Tanjungbalai menuju Kota Medan, kedua oknum TNI tersebut berhenti di doorsmer kawasan Galang, di sinilah mereka ditangkap.

Polisi menyuruh melakukan tindakan seperti biasa saja.

Tak lama, Yogi menghubungi Yalpin menanyakan keberadaan dan sepakat bertemu di Hermes Palace Hotel Medan.

"Sampai di sana, kami langsung diamankan, dibawa ke Polda Sumut.

Kami sudah dua kali mengantar ke Medan, yang pertama, dapat upah Rp 80 juta untuk diantarkan lagi ke Surabaya.

Yang kedua ini, kami tidak tahu mau antar ke mana, karena masih menunggu perintah Zack," katanya lagi.

Berdasarkan dakwaan, diketahui terdakwa Syahril dan Yogi (berkas perkara terpisah), Yalpin dan Rian (disidangkan di Peradilan Militer I-02 Medan) ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 5 Desember 2022, di depan lobi Hermes Palace Hotel Medan.

(Kompas.com)

Baca juga: WOW, Mami Linda Pernah ke Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Teddy Minahasa

Baca juga: Polisi Beking Bandar Narkoba Ditangkap

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Jadi Beking, Warga Merasa Diintimidasi saat Memprotes Galian C Ilegal

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved