Kriminal

Lansia 74 Tahun di Sumbawa Diduga Cabuli Bocah SD

Kecurigaan itu membuat pihak sekolah mengorek lebih jauh, korban akhirnya berterus terang kepada guru kelasnya. Guru lantas memberitahukan cerita ...

Editor: Muliadi Gani
foto: istimewa
Ilustrasi pencabulan anak. Lansia 74 Tahun Diduga Cabuli Bocah SD 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal pencabulan dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia meminta kepada orang tua untuk terus mengawasi dan melindungi anaknya ketika di rumah maupun di luar rumah.

Baca juga: Benarkah Logam Mulia Termahal Berasal dari Emas yang Ada di Dunia?

Baca juga: Bocah SD Hamil Dirudapaksa Duda 35 Tahun, Menangis karena Tak Menstruasi

Hal ini karena angka kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumbawa terus terjadi dan jumlahnya semakin meningkat.

Berdasarkan data, dari awal bulan Januari sampai Maret 2023, jumlah kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur sudah mencapai 15 kasus.

Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa, Fatriatulrahma yang dikonfirmasi Jumat (17/3/2023) mengatakan kasus pencabulan pada anak kelas 2 SD ini dilakukan oleh pensiunan guru ASN.

Berdasarkan hasil pemeriksaan anak, pencabulan itu sudah lima kali dilakukan dengan TKP yang berbeda.

“Saat korban sedang main, pelaku kadang mengajak ke TKP dan membuka celana korban dan melakukan pencabulan,” kata Atul akrab aktivis ini disapa.

Kasus pencabulan ini bisa dilakukan oleh siapa dan kapan saja.

Ia himbau orangtua untuk lebih menjaga anaknya saat bermain apalagi di luar rumah.

“Predator anak berkeliaran dimanapun, mari sama-sama selamatkan anak kita,” harap Atul.

(kompas.com)

Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Pontianak Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Korban Diancam

Baca juga: Kakek di Aceh Timur Perkosa Cucu Berkali-kali hingga Hamil, Dinikahkah dengan Pria Lain

Baca juga: Bejat, Seorang Kakek Rudapaksa Keponakan hingga Trauma

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved