Kriminal

Bandar Narkoba Terobos Blokade Polisi

Ketika itu, pelaku yang membawa narkoba jenis sabu seberat 90,70 gram mencoba melarikan diri dari kejaran polisi.

Editor: Muliadi Gani
HO
Pelaku DSL (45) warga Jalan Jawa, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar saat diamankan petugas atas kepemilikan narkotika jenis sabu. 

PROHABA.CO, TEBING TINGGI - Aksi kejar kejaran petugas kepolisian dengan bandar narkoba terjadi di Kota Tebing Tinggi.

Dimana pelaku berinisial DSL alias Dedi (45) yang mengendarai mobil Suzuki Ertiga menerobos blokade polisi yang hendak menangkapnya.

Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Harianto mengatakan, peristiwa penangkapan bandar sabu itu terjadi pada Jumat (17/3/2023) malam.

Ketika itu, pelaku yang membawa narkoba jenis sabu seberat 90,70 gram mencoba melarikan diri dari kejaran polisi.

"Pelaku mencoba kabur saat petugas akan menangkap pelaku," ujar Agus, Minggu (17/3/2023).

Pelaku DSL alias Dedi (45) sendiri merupakan warga jalan Jawa, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Baca juga: Dua Bandar Narkoba Asal Nagan Raya Dibekuk Sat Resnarkoba Abdya

Malam itu, polisi telah mengendus keberadaan Dedi yang hendak bertransaksi sabu.

Polisi kemudian mengejar pelaku saat berada di jalan Ahmad Yani, Kota Tebingtinggi.

Petugas menghadang mobil pelaku, sadar akan ditangkap pelaku memaksa kabur dengan menerobos blokade petugas.

Dedi mengendarai mobilnya melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Jalan S Parman.

Dengan kecepatan tinggi mobil pelaku kemudian menabrak sepeda motor warga sebelum berhenti karena mengalami pecah ban.

"Petugas menangkap pelaku di Jalan Suprapto Tebing Tinggi setelah ban mobil pelaku alami pecah ban," tambah Agus.

Di dalam mobil pelaku petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu sebesar 90,70 gram.

Baca juga: Manchester United vs Fulham, Pelatih Fulham Marco Silva : Wasit Kavanagh Kerap Timbulkan Masalah 

Baca juga: Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Belawan, Tiga Pria Diamankan, Satu Bandar Narkoba

Petugas kemudian memboyong pelaku ke Polres Tebing Tinggi.

"Petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 90,70 gram," kata Agus Arianto.

Atas perbuatannya polisi mengganjar pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 tentang kepemilikan narkotika dengan hukum 8 tahun penjara.

"Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan dalam proses penyelidikan.

Untuk pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Agus.

(tribunmedan. com)

Baca juga: WADUH, Ayah, Ibu dan Anak Jadi Bandar Narkoba di Belitung Timur, Begini Kronologi Pengungkapannya

Baca juga: Aksi Ibu-ibu Bongkar Paksa Warung Remang-remang

Baca juga: Suami Tersandung Kasus Narkoba, Irish Bella Aktif Kembali Istagram Dengan Postingan: Anak Kekuatanku

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bandar Narkoba Terobos Barike Polisi, Sempat Kejar-kejaran Akhirnya Nyerah, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved