Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam Saat Ramadhan

Polda Metro Jaya melarang organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping atau razia ke tempat hiburan malam selama Ramadhan.

Editor: Muliadi Gani
Philip Mackenzie/sxc.hu
Ilustrasi hiburan malam. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping atau razia ke tempat hiburan malam selama Ramadhan.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki.

Menurutnya, sweeping atau razia merupakan tugas pihak kepolisian dan instansi terkait.

“Kelompok-kelompok atau ormas yang bukan merupakan tugasnya melakukan razia atau sweeping.

Kita mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan,” ucap Hengki kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Terlebih lagi, kata Hengki, saat melakukan sweeping, ormas-ormas itu melakukan tindakan kekerasan.

“Sudah ada yang diberi amanah oleh Undang- undang, Kepolisian Undang-undang nomor 2 tahun 2002 termasuk dari Dinas Pariwisata yang berhak mengeluarkan izin,” ucapnya lagi.

Baca juga: Tempat Dugem di Jaksel Boleh Buka Selama Ramadhan

“Ada surat edaran, ada Satpol PP terutama surat edaran dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta terutama tentang penyelenggaraan buka tutup tempat hiburan, kafe, bar, diskotik, karaoke, panti pijat, mandi uap dan lain-lain.

Dia harus buka jam berapa terutama tutupnya di malam hari.

Tutupnya di jam 24.00,” jelasnya.

Lebih jauh mantan Kapolres Bekasi Kota ini menyebut pihaknya bakal memantau seluruh tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dia pun mengimbau agar para tempat hiburan malam mematuhi aturan yang berlaku selama bulan ramadhan.

Baca juga: Diduga Aniaya Anak, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam

Baca juga: Diduga, Dua Anggota Dewan Lakukan Penganiayaan Warga di Tempat Hiburan Malam, Rekamannya Beredar

“Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Dinas Pariwisata dan Satpol PP DKI Jakarta agar pengelola tempat hiburan taat akan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI nomor 009/III/SE/2023 tanggal 21 Maret.

Harus taat itu selama 1 bulan tentang penyelenggaraan tempat hiburan selama bulan ramadan dan idul fitri,” kata Hengki.

“Jadi satu bulan penuh akan kita pantau setiap malam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved