Kriminal

Pasutri di Riau yang Tipu Warga Rp1,1 Miliar Ditangkap Polisi

"Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri, yang ditangkap tim gabungan Polsek Rangsang Barat dan Jatanras Polres Kepulauan Meranti di wilayah ...

Editor: Muliadi Gani
Dok. Polres Kepulauan Meranti
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG memperlihatkan pasutri yang ditangkap atas kasus penipuan, Kamis (30/3/2023).(Dok. Polres Kepulauan Meranti) 

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sudah pindah ke Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, untuk bekerja di sana.

"Sesampainya di sana, tim berkoordinasi dengan tim siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Keberadaan pelaku akhirnya diketahui dan dilakukan penangkapan," sebut Andi.

Kedua pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu lembar surat pegadaian emas, print out rekening, kwitansi, ATM, hingga surat tanah.

Kata Andi, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Pasutri Malaysia Didakwa Jajakan Putrinya untuk Layanan Seksual, Sang Putri Berkebutuhan Khusus

Baca juga: Gegara Main Sabun , Seorang Ibu Muda di Riau Tega Aniaya Anaknya hingga Tewas

Baca juga: Pria Riau Bunuh Kakak Ipar karena Tolak Ajakan Berhubungan Badan

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp 1,1 Miliar, Begini Modus Pelaku, 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved