Luar Negeri

Pasutri Malaysia Didakwa Jajakan Putrinya untuk Layanan Seksual, Sang Putri Berkebutuhan Khusus

Pasangan suami istri (pasutri) di Malaysia didakwa menjajakan putrinya yang berkebutuhan khusus untuk tujuan eksploitasi seks.

Editor: Muliadi Gani
independent.co.uk
ilustrasi PSK - Pasutri Malaysia Didakwa Jajakan Putrinya untuk Layanan Seksual, Sang Putri Berkebutuhan Khusus 

PROHABA.CO, BUKIT MERTAJAM – Pasangan suami istri (pasutri) di Malaysia didakwa menjajakan putrinya yang berkebutuhan khusus untuk tujuan eksploitasi seks.

Kedua terdakwa tersebut merupakan ibu kandung dan ayah tiri korban, sebagaimana dilansirNew Straits Times, Selasa (21/3/2023).

Di persidangan yang dipimpin Hakim Nor Aini Yusof, keduanya mengaku tidak bersalah.

Keduanya bekerja sebagai terapis pijat.

Pasutri tersebut diduga telah menjajakan putri mereka yang berusia 20 tahun untuk tujuan eksploitasi seks di sebuah rumah di Bukit Mertajam antara Januari hingga 14 Februari 2023.

Pasutri tersebut dijerat Pasal 14 Undang-Undang Antiperdagangan Manusia dan Anti penyelundupan Migran 2007 dan Pasal 34 KUHP.

Baca juga: Dua Tahanan Kabur Setelah Gali Lubang Pakai Sikat Gigi

Baca juga: Delapan Remaja Jadi Korban Eksploitasi, Disekap Lalu Dijadikan PSK

Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa dapat dihukum penjara seumur hidup atau hukuman tidak kurang dari lima tahun penjara disertai hukuman cambuk.

Terdakwa kini dibebaskan dengan jaminan masing- masing 15.000 ringgit (Rp51,3 juta) dengan seorang penjamin.

Pengadilan juga memerintahkan para terdakwa untuk menyerahkan paspornya ke pengadilan dan melapor ke kantor polisi terdekat setiap awal bulan sampai kasusnya ditutup.

Kasus ini akan kembali disidangkan pada 20 April 2023.

(Kompas. com)

Baca juga: Rumah Dijadikan Tempat Prostitusi Digerebek, Polisi Amankan Lima PSK

Baca juga: Satpol PP Bongkar Praktik Prostitusi, Pasang Jebakan Pura-pura Bertransaksi

Baca juga: Malaysia Temukan Permukiman Ilegal WNI di Hutan, 67 Orang Ditahan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved