Berita Aceh Utara

Pemuda Aceh Utara Disel Seusai Gagahi Pacar di Bawah Umur

Kasus perzinaan yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh. Dua sejoli di Aceh Utara, MI (18) dan pacar wanitanya, MF (16), nekat ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Ilustrasi. Pemuda Aceh Utara Disel Seusai Gagahi Pacar di Bawah Umur 

PROHABA.CO, PANTON LABU - Kasus perzinaan yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh.

Dua sejoli di Aceh Utara, MI (18) dan pacar wanitanya, MF (16), nekat berzina setelah menjalani hubungan pacaran.

Kasus perzinaan ini terjadi di rumah MF di kawasan Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Perbuatan tanpa ikatan sah perkawinan ini terjadi setelah teman MF memergoki keduanya sedang bermesraan di dalam kamar.

Tak ingin menjadi korban amukan warga, MI dan MF akhirnya dibawa ke Polsek Tanah Jambo Aye.

Kini MI harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu karena ianya melakukan hubungan zina dengan seorang anak yang masih di bawah umur.

Pada Kamis (30/3/2023), Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Lhoksukon telah menjatuhi hukuman cambuk dan penjara terhadap MI.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ismail menyatakan Terdakwa MI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah (tindak pidana) zina terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Diputuskan Pacar, Pria Aceh Utara Sebar Video Adegan Intim ke Medsos

“Menjatuhkan ‘Uqubat (pidana) terhadap Terdakwa tersebut dengan ‘Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali, ditambah ‘Uqubat Ta’zir penjara selama 46 bulan (3 tahun 10 bulan),” bunyi putusan Nomor 5/JN/2023/MS.Lsk.

Adapun kasus ini berawal dari perkenalan terdakwa MI dengan korban MF melalui media sosial Instagram pada 13 November 2022.

Lewat perkenalan itu, akhirnya terdakwa menyatakan cinta dan disambut oleh korban, sehingga keduanya berpacaran.

Selanjutnya pada 15 November 2022 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa datang ke rumah korban untuk berkunjung.

Di mana pada saat itu hanya ada korban dan kakak kandungnya, NA sebagai pemilik rumah.

Sedangkan orang tua korban tidak tinggal di rumah tersebut karena berada di rumah lain.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved